SURABAYA | ARTIK.ID - Unit Reskrim Polsek Kamal amankan dua lelaki berinisial AE (42) dan SI (47) yang diduga terlibat dalam sebuah transaksi narkoba, keduanya merupakan warga Kampung Kejawan, Desa Kamal, Kecamatan Kamal.
AE dan SI diringkus oleh Polisi saat Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal melakukan patroi rutin 3C, Selasa (18/01/2022) lalu.
Baca juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba
Kapolsek Kamal AKP Andy Bakhtera Indera Jaya, S.E., S.H, saat dikonfirmasi di Mapolsek Kamal, Kamis (20/01/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, saat diamankan oleh Timsus Reskrim, petugas mendapati barang bukti yang di duga adalah sabu-sabu.
"Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ujar AKP Andy.
Terkait keberadaan pelaku AKP Andy mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga, jika di Jalan Raya Desa Kamak ada transaksi barang haram.
"Berdasar laporan itu, kita langsung memburu pelaku, sampai 2 tersangka berhasil diamankan," imbuh AKP Andy.
Baca juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi
Lebih lanjut AKP Andy memaparkan, sewaktu dilakukan penggeledahan di TKP petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 3,22 Gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, klip tersebut dibeli dari US seharga Rp 2.550.000
"Saat ini US telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur AKP Andy.
Baca juga: Saipul Jamil Terbebas dari Tuduhan Narkoba dan Mengaku Siap Tunaikan Ibadah Haji
Saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut sembari mengejar US yang merupakan warga Kecamatan Socah.
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat AE dan SI dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
(diy)
Editor : Fuart