SURABAYA | ARTIK.ID - Kasus penarikan mobil Ibu Gracia Natalia oleh pihak Debt Collector BCA Finance berujung pengaduan ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (20/12/2021).
Dalam paparannya saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Ibu Gracia Natalia mengatakan bahwa dirinya merasa ditipu oleh Debt Collector dari BCA Finance.
Baca juga: Komisi B DPRD Kota Surabaya Gelar Tasyakuran Akhir Masa Bakti 2019-2024
"Setelah mobil ditarik saya diundang oleh pihak Kreditur yang mana waktu itu namanya Soni, saya disuruh datang ke kantor BCA Finance di Jl. Veteran, disuruh datang membawa 2 kali angsuran untuk mengeluarkan mobil yang sudah ditarik itu, katanya saya juga akan didampingi oleh Mas Soni sampai mobil itu keluar" ujar Gracia.
Baca Juga: PKL Pasar Genteng dan Warga, Happy Ending di Komisi A DPRD Kota Surabaya
Namun Gracia menambahkan saat datang ke Kantor BCA Finance Soni tidak ada, malah dirinya ditemui oleh orang lain yang namanya Isol.
"Jadi di sana itu saya disuruh langsung pelunasan ya saya kaget karena awalnya cuma disuruh bawa 2 kali angsuran," imbuh Gracia.
Hajah Luthfiyah, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Hajah Luthfiyah, dalam sidang itu meminta pada Debt Collector dari pihak BCA Finance untuk segera mengembalikan mobil Ibu Gracia karena ada indikasi kriminal pada saat pengambilan mobil.
Senada dengan itu Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfud, juga meminta hal serupa.
"Ada indikasi premanisme dalam pengambilan mobil Ibu Gracia, kita mengundang semua piha terkait ini untuk mencari jalan tengah, bukan untuk ngotot-ngotoran, namun jika dari Debt Collector masih bersikukuh ya silahkan, saya minta Ibu Gracia melaporkan hal ini, dan akan kita dampingi sampai ke pengadilan," ujar Mahfud.
Baca juga: Komisi B DPRD Kota Surabaya Gelar Tasyakuran Akhir Masa Bakti 2019-2024
Dalam sidang itu perwakilan Wakasatreakrim Polrestabes Surabaya, saat dimintai pendapat menyampaikan, dalam hal ini pihaknya lurus aja, jika sampai kasus ini dilaporkan dan ada pidanya maka akan diproses.
"Jadi saya minta segera selesaikan secara kekeluargaan minimal malam ini, karena kalau sampai dilaporkan dan terbukti ada pidananga maka akan saya sikat," ujarnya.
Sidang memang berlangsung alot sebab dari pihak yang mengaku karyawan tetap di BCA Finance itu ngotot dan terus membantah dan bersikukuh, sampai-sampai Anggota Komisi B yang ikut membahas masalah ini yakni John Thamrun, sedikit menaikkan nada suaranya dan meminta agar pihak yang mengaku karyawan tetap itu menunjukkan id atau keplek sebagai bukti kalau mereka adalah karyawan tetap.
"Dari tadi pernyataan anda itu normatif semua, sudah saya ingin tahu kepleknya, ambil sekarang," ujarnya.
Setelah dilihat ternyata keplek yang mengaku karyawan tetap di BCA Finance itu itu sudah kadaluarsa, dan ternyata mereka adalah karyawan kontrak.
Baca juga: Legislator PAN, Zurotul Mar’ah Apresiasi Surabaya Great Expo 2024 dalam Mendukung UMKM
Ditemui terpisah usai Rapat, Ibu Gracia Natalia kepada wartawan mengatakan, kronologi kejadian terjadi pada 23 November lalu, saat itu mobil sedang dibawa oleh anaknya dan dicegat Debt Collector di Klampis.
"Jadi anak saya waktu itu dikepung oleh dua mobil di setopan klampis dan langsung dibawa," imbuhnya.
Pada akhir sidang Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Hajah Luthfiyah, memnta kedua belah pihak utuk melakukan negosiasi agar sama-sama tidak saling merugikan.
"Kalau memang tidak ada leputusan hari ini, kita akan undang lagi, dan saya minta dari pihak BCA Finance yang datang bukan Debt Collector, tapi pejabat yang bisa mengambil keputusan," pungkasnya. (diy)
Editor : Fudai