JAKARTA - Kasus pemerkosaan kembali terjadi di dunia pendidikan di Indonesia. Guru sekaligus Pengurus Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Bandung.
Diketahui pelaku bernama Herry Wirawan alias Abu Husna (36), tega lakukan pemerkosaan hingga berujung hamil dan melahirkan delapan dari total 12 santriwatinya
Baca juga: Pelecehan Seksual di Ponpes Takokak Cianjur Berkedok Transfer Ilmu
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021) kemarin.
Dari perkara tersebut, ada 12 anak yang menjadi korban. Mereka merupakan santriwati di pondok pesantren yang ada di kawasan Cibiru, Bandung
Para korban selama ini ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama ponpes yang dikelola oleh pelaku.
Selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021, mereka diperkosa berulang kali oleh terdakwa HW.
Setiap malamnya pelaku diketahui selalu menyetubuhi beberapa santriwatinya sekaligus dengan berbagay macam gaya.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku membujuk rayu anak-anak di bawah umur itu dengan menjanjikan mereka akan disekolahkan hingga tingkat universitas swasta berbasis agama.
Korban yang masih berusia belasan tahun itu diperkosa di kamar pelaku di rumah Yayasan Pesantren Tahfiz Madani, Cibiru, Bandung.
Di rumah tersebut merupakan tempat tinggal para santriwati. Herry beserta anak istrinya juga tinggal di sana.
Baca juga: Dosen UNIBI Ditemukan Tewas di Sebuah Apartemen, Jl Ahmad Yani Bandung
Herry memperkosa para korban berulang kali dari rentang waktu bertahun-tahun. Dia merayu para korban dengan mengatakan istrinya tidak bisa lagi melayaninya, sehingga dia meminta korban untuk menggantikan istrinya.
Korban yang ketakutan, histeris dan menangis, namun Herry tetap melanjutkan aksinya.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan dari para korban diakui oleh terdakwa sebagay anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta donasi amal jariyah kepada sejumlah donatur dan hamba alloh.
Dalam surat dakwaan jaksa, salah satu korban bahkan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya meski sedang menstruasi.
Ketika korban sedang haid terdakwa dengan cara paksa dan kasar terus menyuruh korban untuk melayani nafsu bejat terdakwa untuk berhubungan intim, demikian tertulis dalan surat dakwaan.
Baca juga: Gelar Tumpeng 77 sebagai Wujud Syukur Prestasi yang Diraih Jawa Barat
Tak hanya itu, dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) program andalan Presiden Joko Widodo milik para korban juga ditilep oleh pelaku.
Salah satu saksi juga memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang cukup besar, namun penggunaannya tidak jelas.
Dari 12 orang anak di bawah umur yang disetubuhi pelaku tanpa menggunakan alat kontrasepsi karena dianggap haram, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku.
Tidak hanya itu, para korban selain disetubuhi juga dipaksa dan dipekerjakan sebagay kuli bangunan untuk membangun gedung pesantren syariah milik pelaku di daerah Cibiru, Jawa Barbar. (mat)
Editor : Fudai