JAKARTA – Pedangdut (Ayu Ting Ting) selesai menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor untuk laporannya terkait dugaan penghinaan yang dilakukan (KD) melalui akun Instagram @gundik_empang. Dalam pemeriksaan tersebut, Ia ditemani dengan kuasa hukumnya Minola Sebayang.
“Tadi kita menjalani pemeriksaan bersama penyidik, ditemani Bang Minola juga ya alhamdulillah,” ungkapnya.
Baca juga: Polri Ringkus Alice Guo di Tangerang, Buronan Filipina Terkait Kasus Pencucian Uang
Kuasa hukum Ayu Ting Ting (Minola Sebayang) menjelaskan kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus dugaan penghinaan melalui akun media sosial.
“Hari ini kita baru sampai di 15 pertanyaan, karena ini masalahnya sederhana tapi bisa dibilang serius. Pertanyaannya soal akun dan kata-kata mana saja yang membuat Ayu merasa terhina. Itulah yang menjadi dasar mengapa Ayu harus mengambil upaya hukum,” ujarnya.
Baca juga: Dalam Seminggu Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus 53 Pelaku Tindak Kriminal
“Mungkin akan ada lanjutan karena masih ada beberapa pertanyaan yang belum diajukan, kami meminta waktu. Karena Ayu harus live juga hari ini, saat ini sudah diakhiri di 15 pertanyaan dan akan datang lagi untuk menjalani proses klarifikasi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dalam proses klarifikasi ini, pihaknya turut melampirkan barang bukti berupa 10 tulisan yang memenuhi unsur penghinaan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya (Bilqis).
Baca juga: Untuk Pelanggaran yang Bisa Sebabkan Laka, Tilang Manual Bisa Dilakukan
“Kalau bicara masalah bukti itu lebih dari 5 lembar ya, karena kan akun ini sudah melakukan tulisan yang menghina Ayu dan Bilqis, jadi kita ambil satu persatu tulisannya itu yang kita persoalkan. Jadi kalau masalah tulisan itu banyak sekali, kita baru ajukan 10 tulisan,” terangnya.
“Jadi ini bisa masuk Pasal 351, bisa Pasal 311 tentang Fitnah atau Pasal 310,” pungkasnya. (*/art)
Editor : Fudai