JOMBANG – Pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-35 NU memasuki babak penting. Setelah berlangsung sekitar 6,5 jam, Komisi Organisasi berhasil merampungkan hampir seluruh agenda pembahasan.
Namun, satu persoalan strategis masih menggantung, yakni mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca juga: Jelang Pemilihan Ketum PBNU, Buku Kritik Kepemimpinan Beredar di Arena Muktamar
Dua opsi mengemuka dalam sidang. Pertama, mempertahankan mekanisme yang selama ini berlaku, yakni pemilihan melalui musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, proses dilanjutkan melalui voting.
Opsi kedua menawarkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam skema ini, peserta Muktamar terlebih dahulu melakukan penjaringan calon Ketua Umum melalui pemungutan suara. Maksimal lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk menentukan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU.
Perdebatan mengenai dua mekanisme tersebut belum menghasilkan mufakat. Peserta sidang akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke tahap voting.
Pimpinan sidang menyatakan voting akan dilakukan setelah sidang diskors sekitar pukul 19.00 WIB. Skors diberikan untuk memberikan kesempatan kepada peserta melaksanakan salat Magrib dan makan malam.
“Barusan telah ditetapkan bahwa ketetapan itu akan dilanjutkan dengan cara voting. Voting kemungkinan akan diselenggarakan setelah skors,” ujar pimpinan sidang.
Belum Membahas Nama Calon
Pimpinan sidang menegaskan, pembahasan yang berlangsung belum masuk pada tahap pembahasan nama-nama tokoh yang akan maju dalam kontestasi Ketua Umum PBNU.
Forum masih fokus menentukan sistem pemilihan, apakah menggunakan mekanisme one man one vote atau melalui AHWA.
“Belum berbicara soal nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya, apakah one man one vote atau melalui AHWA,” katanya.
Dengan demikian, hasil voting akan menjadi penentu mekanisme yang digunakan dalam tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU.
Jika mekanisme AHWA yang dipilih, peserta Muktamar akan melakukan penjaringan hingga maksimal lima calon. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih. Calon terpilih juga harus menyatakan kesediaannya, baik secara lisan maupun tertulis, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam.
Perselisihan Internal Kini Dipertegas dalam AD/ART NU
Baca juga: KH Nurul Huda Djazuli dan KH Anwar Mansur Jadi Rebutan dalam Pertarungan AHWA Muktamar NU 2026
Di luar persoalan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, Komisi Organisasi juga menghasilkan sejumlah perubahan penting dalam AD/ART NU.
Salah satunya terkait penegasan mekanisme penyelesaian perselisihan internal di lingkungan NU.
Setiap perselisihan terlebih dahulu harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat ditempuh melalui Majelis Tahkim.
Mekanisme tersebut sebenarnya telah dikenal dalam tradisi organisasi NU. Namun, dalam perubahan AD/ART NU, ketentuan tersebut diperkuat dengan memasukkannya secara lebih tegas ke dalam Anggaran Dasar.
“Selama ini sudah ada mekanisme seperti itu, tetapi belum dipayungi dalam Anggaran Dasar. Sekarang dimuat dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar NU,” jelas pimpinan sidang.
Ketum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan politik bagi Ketua Umum PBNU dan Rais Aam.
Baca juga: Sidang Muktamar NU: Berbagai Wilayah Apresiasi Kepemimpinan Gus Yahya
Komisi Organisasi menyepakati bahwa kedua posisi tersebut tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik selama menjalankan amanah kepemimpinan di PBNU.
Ketua Umum PBNU juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan politik selama masih menjalankan masa khidmatnya.
Larangan tersebut mencakup jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.
Ketentuan tersebut menjadi penegasan posisi Ketua Umum PBNU dan Rais Aam sebagai mandataris Muktamar yang harus menjaga independensi organisasi serta fokus menjalankan amanah kepemimpinan NU.
Dengan hampir seluruh pembahasan AD/ART NU rampung, perhatian peserta Muktamar kini tertuju pada hasil voting mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut akan menjadi salah satu tahapan paling menentukan dalam proses pergantian kepemimpinan PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Editor : Mohammad