SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Inspektorat Kota Surabaya tidak berhenti mengusut dua oknum tenaga harian lepas (THL) yang diduga terlibat penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Baca juga: Budi Leksono Sambut Dirut Baru PDAM Surabaya, Dorong Pelayanan Air Minum Makin Prima
Politisi Gerindra Surabaya yang akrab disapa Cak Yebe itu meminta dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok rekrutmen pegawai tersebut ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua oknum tersebut. Harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” tegas Cak YeBe, Senin (10/8/2026).
Cak YeBe menambhakan, modus menawarkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang berpotensi muncul di berbagai lini pelayanan publik. Karena itu, pengawasan internal perlu diperkuat, terutama pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang banyak berhubungan langsung dengan masyarakat.
Sejumlah OPD yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), BPBD, serta jajaran kecamatan dan kelurahan.
“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Cepat Demosi Lurah Tambak Wedi, Mengapa Dugaan Pungli Belum Terungkap?
Ia juga mengingatkan bahwa kerugian yang dialami korban akibat ulah oknum tersebut bukan merupakan beban Pemkot Surabaya. Tanggung jawab pengembalian uang berada pada pihak yang melakukan penipuan.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku secara personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” katanya.
Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Serukan Gerakan Kibarkan Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI
Cak YeBe meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran menjadi pegawai Pemkot Surabaya yang disertai permintaan uang atau imbalan tertentu. Warga diminta memastikan informasi rekrutmen melalui saluran resmi pemerintah.
Komisi A DPRD Surabaya, lanjutnya, juga akan mendorong evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal. Setiap informasi terkait pembukaan formasi maupun rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya harus mengacu pada pengumuman resmi BKPSDM.
“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya. (rda)
Editor : rudi