RLD Surabaya Gelar Diskusi Publik Bahas Penghapusan Konten, Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Reputasi

Reporter : Fudai

SURABAYA - Di tengah perkembangan ekosistem digital, reputasi seseorang, perusahaan, maupun organisasi kini tidak hanya dibangun melalui aktivitas di dunia nyata. Informasi yang muncul dalam hasil pencarian mesin pencari seperti Google telah menjadi faktor penting yang membentuk persepsi publik.

Reputasi digital terbentuk dari berbagai jejak digital yang tersebar di ruang internet, mulai dari pemberitaan media massa, publikasi resmi perusahaan, media sosial, blog, hingga berbagai bentuk konten digital lainnya.

Baca juga: RLD Dorong Dialog Konstruktif atas Permintaan Maaf PT Siber Shop Usai Polemik Penghapusan Berita

Reputasi digital saat ini berkembang menjadi aset strategis. Jejak digital yang positif dapat meningkatkan kepercayaan publik. Sebaliknya, jejak digital negatif dapat memberikan dampak terhadap kredibilitas seseorang atau institusi.

Meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya reputasi digital turut mendorong berkembangnya industri pengelolaan reputasi digital. Berbagai layanan ditawarkan untuk membantu individu maupun perusahaan memperbaiki reputasi digital, termasuk layanan permintaan penghapusan konten melalui penyedia layanan digital.

Namun, perkembangan industri tersebut juga menghadirkan tantangan baru, terutama ketika penghapusan konten ditujukan pada konten yang memiliki nilai kepentingan publik, termasuk produk jurnalistik.

Produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyelesaian sengketa pemberitaan dapat ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang melibatkan Dewan Pers.

Penghapusan konten secara sepihak terhadap produk jurnalistik berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari hilangnya arsip informasi publik, hingga munculnya praktik sensor privat oleh pihak-pihak di luar mekanisme pers.

Pada akhirnya, masyarakat digital saat ini menghadapi tantangan besar dalam mencari titik keseimbangan antara hak individu untuk membangun dan melindungi reputasi digital dengan independensi pers dalam menyampaikan informasi yang telah melalui proses jurnalistik dan berdasarkan fakta di lapangan.

Baca juga: Kembangkan Olahraga Domino, ORADO Jawa Timur Libatkan UMKM dalam Produksi Perlengkapan

Menjawab tantangan tersebut, Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya menggelar diskusi publik dengan tema “Penghapusan Konten Digital Vs Kemerdekaan Pers” dengan fokus pembahasan “Menjaga Keseimbangan antara Hak Individu, Tata Kelola Platform Digital, dan Kemerdekaan Pers”.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Hanaka Social Space, Surabaya.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang untuk membahas persoalan pengelolaan reputasi digital, perlindungan karya jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa di ruang digital.

Fatchur Rohman, Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD), akan memaparkan fenomena penghapusan konten berita yang pernah dialami oleh portal berita yang dikelola RLD, termasuk tantangan yang dihadapi media ketika berhadapan dengan permintaan penghapusan konten melalui platform digital maupun penyedia infrastruktur.

Baca juga: AWS dan RLD Bahas Search Engine Optimization di Dafam Pacific Caesar Surabaya

Selanjutnya, Dr. Drs. Harliantara Prayudha, M.Si, Pakar Komunikasi Media sekaligus Dekan Fakultas di Universitas Dr. Soetomo Surabaya, akan membahas mengenai konten jurnalistik sebagai arsip digital serta pentingnya menjaga keberadaan karya jurnalistik sebagai bagian dari dokumentasi informasi publik.

Sementara itu, H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H, Ketua Forum Pemred SMSI Jawa Timur, akan mengulas perspektif media pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers, termasuk pentingnya menghormati prosedur yang telah diatur dalam ekosistem pers Indonesia.

Selain itu, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, akan membahas aspek regulasi pelaporan pelanggaran konten digital, termasuk peran pemerintah dalam menciptakan tata kelola ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan tetap menghormati kebebasan berekspresi.

Melalui diskusi ini, Rumah Literasi Digital berharap dapat membuka ruang dialog antara masyarakat, insan pers, akademisi, pemerintah, dan pengelola platform digital untuk menemukan keseimbangan antara perlindungan reputasi individu, kepastian tata kelola digital, serta keberlangsungan kemerdekaan pers di era digital.

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru