Viral Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Cak YeBe Desak Inspektorat Usut Tuntas

Reporter : rudi
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko (doc.Artik)

SURABAYA — Viral di media sosial, dugaan pungutan yang dilakukan oknum RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, memicu sorotan tajam dari DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya turun tangan dan segera menertibkan praktik pungutan yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu meminta Inspektorat serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak hanya berhenti pada tahap klarifikasi, melainkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas aturan hingga aliran penggunaan dana yang telah dipungut dari warga.

Baca juga: Hiburan Rakyat Dongkrak UMKM Surabaya, Enny Minarsih Sayangkan Insiden Pengunjung Terluka

“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” tutur Cak Yebe pada Warta Artik.id Senin (6/7).

Dokumen yang beredar luas di media sosial memuat sejumlah ketentuan pungutan terhadap warga pendatang. Di tingkat RT, warga pindah masuk disebut dikenai kontribusi sebesar Rp150 ribu untuk kas RT. Sementara di tingkat RW, biaya yang dibebankan mencapai Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang.

 

Tak hanya itu, dalam dokumen tersebut juga tercantum biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan rumah. Pungutan itu disebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum penerapannya.

 

Cak Yebe menilai perlu ada penelusuran apakah warga selama ini juga masih membayar iuran rutin lingkungan untuk kebutuhan kebersihan, keamanan, dan kegiatan sosial lainnya. Menurutnya, apabila iuran rutin tetap berjalan, maka pungutan tambahan tidak dapat dibenarkan jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” katanya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Bangun Mini Bozem di Exit Tol Margomulyo untuk Kurangi Genangan

 

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya itu juga menegaskan bahwa RT dan RW tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang membebani masyarakat di luar ketentuan resmi Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut dia, apabila alasan pungutan berkaitan dengan kebutuhan operasional lingkungan, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme resmi yang telah diatur pemerintah, bukan dengan membebankan biaya tambahan kepada warga.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali,” tegasnya.

Baca juga: Mutasi ASN Surabaya Harus Izin Suami bagi Pejabat Perempuan, DPRD Minta Kaji Ulang

 

Ia menambahkan, RT dan RW merupakan kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan secara mandiri.

Lebih lanjut, Cak Yebe meminta Inspektorat melakukan audit terhadap penggunaan dana apabila praktik pungutan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menilai hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.

“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya.(rda)

Editor : rudi

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru