SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur mengagendakan penyampaian penjelasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Salah satu usulan utama dalam perubahan perda tersebut adalah penambahan jumlah kegiatan reses anggota DPRD dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang.
Baca juga: DPRD Jatim Siapkan Perda Tata Niaga Telur untuk Atasi Oversupply hingga Evaluasi Sistem OSS
Juru Bicara Pansus, Nurul Huda, mengatakan perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.
Regulasi dimaksud meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Menurutnya, penyesuaian tersebut mencakup perubahan nomenklatur kendaraan dinas, mekanisme pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas, hingga pengaturan standar biaya yang menjadi acuan pemerintah daerah.
Dalam penjelasannya, Pansus menegaskan bahwa perubahan Raperda tidak hanya bertujuan menyesuaikan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk memperkuat pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
"Selain karena untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, perubahan juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD," ujar Nurul Huda.
Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban menyerap aspirasi masyarakat, memperjuangkan kesejahteraan rakyat, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada konstituen.
Karena itu, kebutuhan hukum yang mendukung efektivitas tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran dinilai perlu diperkuat melalui perubahan perda.
Baca juga: Paripurna DPRD Jatim, Khofifah Sebut Pendapatan APBD 2025 Tembus Rp29,88 Triliun
Salah satu substansi penting dalam Raperda Hak Keuangan DPRD Jatim adalah penambahan frekuensi reses menjadi enam kali dalam satu tahun sidang.
Pansus menilai usulan tersebut relevan dengan kondisi Jawa Timur yang memiliki lebih dari 31 juta pemilih yang tersebar di 38 kabupaten/kota.
Dengan penambahan jumlah reses, kesempatan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi diharapkan semakin luas. DPRD juga dapat lebih intensif menjaring kebutuhan dan persoalan yang dihadapi warga di berbagai daerah.
Selain itu, Raperda mengatur penambahan fasilitasi bagi peserta reses sesuai kemampuan keuangan daerah. Fasilitasi tersebut disebut sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam kegiatan penyerapan aspirasi.
Baca juga: Komisi C DPRD Jatim Setujui Raperda Penyertaan Modal Rp100 Miliar ke Jamkrida
Nurul Huda menegaskan bahwa materi muatan Raperda masih akan dibahas lebih mendalam sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Pansus membuka ruang bagi berbagai masukan guna menyempurnakan substansi pengaturan.
"Pansus menyadari bahwa materi muatan Raperda ini masih memerlukan pembahasan, pendalaman, serta penyempurnaan secara seksama melalui tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya mengharapkan dukungan konstruktif dari berbagai pihak agar pengaturan dalam Raperda dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas DPRD di Jawa Timur.
Dengan pembahasan perubahan perda ini, DPRD Jatim berharap penyesuaian terhadap regulasi nasional dapat berjalan seiring dengan penguatan fungsi representasi daerah, termasuk melalui usulan reses enam kali dalam satu tahun sidang yang dinilai mampu memperluas jangkauan penyerapan aspirasi masyarakat. (red)
Editor : Fudai