SURABAYA – Dukungan yang disampaikan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka terhadap Nikita Mirzani memicu perhatian publik.
Namun, Rieke menegaskan bahwa sikapnya bukan ditujukan untuk membela individu, melainkan mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Baca juga: Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Perjuangan Hukumnya Disoroti Rieke Diah Pitaloka
Pernyataan tersebut mengemuka menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani.
Menurut Rieke, terdapat sejumlah aspek dalam proses hukum perkara tersebut yang layak menjadi perhatian publik, khususnya terkait mekanisme pemeriksaan perkara hingga putusan kasasi.
Melalui unggahan di media sosial, Rieke juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum.
Seruan bertajuk "Mohon Pengawalan Indonesia" ramai dibagikan warganet dan memunculkan diskusi mengenai pentingnya partisipasi publik dalam mengawal perkara yang menjadi sorotan nasional.
Salah satu hal yang disoroti Rieke adalah rentang waktu yang dinilai sangat singkat antara distribusi berkas perkara kepada majelis hakim dengan diterbitkannya putusan kasasi.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh dokumen perkara telah dipelajari secara menyeluruh sebelum putusan diambil.
"Saya mempertanyakan bagaimana mungkin berkas perkara yang begitu tebal bisa dipelajari dalam waktu yang sangat singkat. Ini yang perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan," kata Rieke dalam pernyataannya yang dikutip sejumlah media, Jumat (26/6), lalu.
Rieke bahkan mengibaratkan proses tersebut sebagai dugaan "paket kilat". Ia meminta mekanisme pemeriksaan dan pengambilan keputusan dapat dijelaskan secara terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Selain mempertanyakan proses kasasi, Rieke menilai sidang Peninjauan Kembali menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh aspek hukum diperiksa secara objektif.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Kritik Keras Anggaran Komnas HAM, Dana Penanganan Kasus Hanya 6 Persen
Ia mendorong masyarakat terus mengikuti perkembangan persidangan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Rieke, keterbukaan dalam setiap tahapan persidangan akan memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Dukungan Rieke juga mendapat penjelasan dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia mengatakan Rieke telah mempelajari perkembangan perkara sebelum menyampaikan sikapnya kepada publik.
Menurut Usman, terdapat dugaan persoalan hukum yang masih perlu diuji kembali, baik dari sisi prosedural maupun substansi perkara.
"Bu Rieke melihat ada dugaan cacat hukum, baik secara formil maupun materiil. Beliau berpandangan putusan ini masih layak diuji kembali melalui Peninjauan Kembali," ujar Usman kepada wartawan.
Baca juga: Wika Salim Ungkap Pengalaman Perawatan Stem Cell di Korea, Begini Hasilnya
Ia menegaskan dukungan tersebut tidak didasarkan pada hubungan pribadi antara Rieke dan Nikita Mirzani, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap prinsip keadilan serta penegakan hukum yang transparan.
Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian luas setelah munculnya dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Rieke Diah Pitaloka.
Di media sosial, ajakan untuk mengawal proses Peninjauan Kembali terus bergulir seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap jalannya persidangan.
Rieke berharap seluruh tahapan hukum berlangsung secara terbuka sehingga setiap keputusan yang dihasilkan dapat dipahami publik dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Ia menegaskan, transparansi proses peradilan harus menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara, termasuk dalam sidang PK Nikita Mirzani. (diy)
Editor : Fudai