SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pengelolaan sampah medis dan nonmedis melalui sistem pengawasan berbasis data, penyediaan fasilitas pembuangan khusus, serta penguatan regulasi.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan capaian tingkat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebesar 95 persen sepanjang tahun 2024.
Baca juga: Perayaan HUT Persebaya ke 99 Diwarnai Penganiayaan, 3 Warga Surabaya Jadi Korban
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menunjukkan total limbah B3 yang dihasilkan atau masuk selama 2024 mencapai 1.011 ton.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 965 ton telah berhasil dikelola, sedangkan 46 ton masih tersimpan di tempat penampungan sementara (TPS).
Sekretaris DLH Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, mengatakan capaian tersebut diperoleh melalui pemantauan menggunakan Aplikasi SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital).
Sistem tersebut digunakan untuk mencatat jumlah limbah yang dihasilkan, dikelola, maupun yang masih tersimpan.
“Kami memiliki tools berdasarkan data aplikasi SPEED. Di situ bisa kita melihat berapa data sampah medis dan nonmedis yang dihasilkan, serta berapa yang sudah dikelola,” kata Maria, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Maria, berdasarkan data dalam aplikasi SPEED, pengelolaan limbah B3 di Surabaya telah berjalan cukup baik.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah pihak yang belum mampu melakukan pengelolaan limbah secara mandiri sehingga capaian pengelolaan belum mencapai 100 persen.
“Masih ada pihak yang luput dari edukasi atau sudah mendapatkan edukasi tetapi belum memiliki kemampuan untuk mengelola limbah B3 secara mandiri,” ujarnya.
Maria menjelaskan limbah B3 mencakup limbah hasil kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, termasuk limbah medis. Jika tidak ditangani sesuai prosedur, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Karena itu, Pemkot Surabaya terus memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan agar seluruh limbah B3 yang dihasilkan dapat terpantau secara akurat.
Selain mengandalkan aplikasi SPEED, pemerintah kota juga mengacu pada berbagai regulasi dalam pengelolaan limbah.
Baca juga: Purbaya Surabaya Pecah Target, Berhasil Naik Podium di Festival Reog Ponorogo
Beberapa di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.
Saat ini, Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur pengelolaan sampah spesifik, termasuk limbah B3 dan limbah medis.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan sampah B3 dan medis menjadi kewajiban pihak yang menghasilkan sampah, baik pelaku usaha maupun pelaku kegiatan terkait,” tegas Maria.
Untuk memperkuat pengelolaan sampah medis rumah tangga, Pemkot Surabaya mengoptimalkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO) yang telah diterapkan secara nasional.
Melalui program ABSO, masyarakat dapat membuang limbah obat maupun sampah medis tertentu di fasilitas kesehatan yang telah menyediakan sarana penampungan khusus.
Saat ini, terdapat 87 titik dropbox sampah medis yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk apotek, klinik, dan sejumlah gerai Kimia Farma di Surabaya.
“Ada apotek dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya yang sudah berkampanye mengenai gerakan tersebut. Di lokasi-lokasi itu juga telah tersedia dropbox untuk pembuangan sampah medis,” kata Maria.
Baca juga: Surabaya Jadi Pilot Project Perlinsos Digital, Verifikasi Penerima Bansos Kini Hanya 15 Menit
Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membuang limbah medis rumah tangga secara aman sehingga tidak tercampur dengan sampah domestik biasa.
Selain fokus pada limbah medis dan limbah B3, Pemkot Surabaya juga mendorong pengurangan sampah nonmedis melalui penggunaan popok kain pakai ulang sebagai alternatif pengganti popok sekali pakai.
Program inovasi lingkungan itu menjadi salah satu faktor yang mengantarkan Surabaya meraih penghargaan internasional Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge.
Maria berharap berbagai program pengelolaan sampah yang dijalankan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
“Yang paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya agar tidak membahayakan kesehatan dan tidak mencemari lingkungan. Untuk sampah nonmedis, masyarakat tetap wajib memilah dan hanya membuang residunya ke TPS,” pungkasnya.
Dengan capaian pengelolaan limbah B3 Surabaya sebesar 95 persen dan dukungan fasilitas pengelolaan sampah medis yang semakin luas, Pemkot Surabaya menargetkan partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah terus meningkat guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. (red)
Editor : fuday