Pensiun Setelah 37 Tahun Mengabdi, Hak JHT Imam Suprayitno Tertahan Akibat Sengketa Nama

Reporter : fuday
Sengketa nama karyawan di PT Keramik Diamond Industries

SURABAYA – Imam Suprayitno, pekerja asal Gresik yang telah mengabdi selama sekitar 37 tahun di PT Keramik Diamond Industries, mengaku belum dapat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memasuki masa pensiun.

Hambatan tersebut diduga dipicu ketidaksesuaian data administrasi ketenagakerjaan antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Dari Iseng Jadi Sukses: Bu Anis, Pengusaha Keripik Pisang dengan Empat Varian Rasa Favorit Semua Kalangan

Imam Suprayitno, yang lahir di Gresik pada 22 November 1970, tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor kepesertaan 352515221170001 atas nama dirinya sendiri.

Namun, saat proses pengajuan pencairan JHT dilakukan, muncul persoalan karena data pekerja yang tersimpan dalam administrasi perusahaan disebut bukan atas nama Imam, melainkan atas nama Harto.

Perbedaan identitas tersebut membuat proses pencairan hak JHT Imam terhambat. Hingga kini, perusahaan disebut belum menerbitkan surat keterangan kerja yang menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses klaim manfaat JHT.

Pihak keluarga mempertanyakan mengapa perbedaan data tersebut tidak pernah diperbaiki selama puluhan tahun masa kerja Imam.

"Kenapa selama 37 tahun nama Harto tidak pernah diubah menjadi Imam, sementara di BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat adalah Imam Suprayitno," ujar pihak keluarga.

Baca juga: Sisi Gelap Puskesmas 24 Jam dan Layanan BPJS Surabaya, Michael Leksodimulyo Buka Suara

Selain terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Imam juga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama dirinya sendiri. Fakta tersebut dinilai menjadi salah satu bukti bahwa Imam memiliki identitas administrasi resmi sebagai tenaga kerja.

Menurut keterangan keluarga, pihak Human Resources Development (HRD) perusahaan yang disebut bernama Made menolak menerbitkan surat keterangan kerja atas nama Imam. Alasannya, data pekerja dalam administrasi internal perusahaan tercatat menggunakan nama Harto.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa Bergas disebut mengakui bahwa peserta yang berhak menerima manfaat JHT adalah Imam Suprayitno sesuai data yang tercatat dalam sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kecelakaan di Manyar Gresik, Motor Lawan Fuso, Korban Meninggal di Lokasi Kejadian

Setelah mendapatkan penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa Bergas, Imam kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo. Namun, menurut keluarga, proses tersebut belum menghasilkan solusi karena petugas meminta dokumen surat berhenti bekerja yang hingga kini belum diterbitkan oleh perusahaan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian administrasi ketenagakerjaan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak pekerja setelah puluhan tahun mengabdi di sebuah perusahaan.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Keramik Diamond Industries belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan data pekerja yang menjadi pokok persoalan dalam kasus tersebut. (red)

Editor : fuday

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru