SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan inisiatif DPRD Jawa Timur. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni bersama Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak. Hadir pula Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, serta 75 anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah tamu undangan.
Baca juga: DPRD Jatim dan St Petersburg Jajaki Kerja Sama Strategis di Berbagai Sektor
Dalam forum tersebut, Pemprov Jatim menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum serta memperluas akses penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan publik dan peluang pembangunan.
Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mengatakan keberadaan Raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Emil, paradigma penanganan penyandang disabilitas kini telah berubah dari pendekatan berbasis belas kasih menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia.
"Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek atau penerima bantuan semata, melainkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara," ujarnya.
Pemprov Jatim menilai Raperda tersebut memiliki nilai strategis karena memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor.
Ruang lingkup pengaturan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, aksesibilitas, kebencanaan, olahraga, kebudayaan, politik, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi.
Baca juga: DPRD Jatim Siapkan Aturan Baru, Hak Penyandang Disabilitas Bakal Lebih Terjamin
Pemerintah provinsi menilai regulasi ini penting mengingat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur yang cukup besar dan memerlukan dukungan lintas sektor secara berkelanjutan.
Selain menyampaikan dukungan, Pemprov Jatim juga memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan substansi Raperda. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain peningkatan aksesibilitas sarana dan prasarana publik, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas, serta pengembangan sistem pendataan yang terintegrasi.
Emil menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas masyarakat, dan media dalam mendukung pembangunan yang lebih inklusif.
"Perlu penguatan kolaborasi pentahelix untuk memperluas dukungan terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan," katanya.
Sebagai bahan pembahasan lanjutan, Pemprov Jatim juga mengusulkan penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. Selain itu, proses rekrutmen tenaga kerja diharapkan berlangsung secara terbuka, aksesibel, dan terverifikasi.
Melalui Raperda ini, Pemprov Jatim berharap lahir regulasi yang mampu memperkuat perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih komprehensif di Jawa Timur.
Editor : fuday