JAKARTA – Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), unit di bawah Danantara Indonesia yang ditugaskan mengawasi ekspor komoditas strategis, baru-baru ini memastikan tidak akan mengambil alih kontrak yang sudah berjalan maupun hubungan bisnis antara eksportir dan pelanggan yang telah terjalin selama ini.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan DSI dengan sejumlah asosiasi industri dan dinilai mampu meredakan kekhawatiran pelaku usaha terkait potensi gangguan arus perdagangan setelah pemerintah meluncurkan kebijakan baru pengelolaan ekspor komoditas strategis.
Baca juga: Indonesia Sentralisasi Ekspor komoditas Lewat DSI, Bidik Devisa dan Pajak Lebih Besar
Sebelumnya, rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan ekspor komoditas strategis di bawah pengawasan perusahaan baru bentukan Danantara sempat memicu kekhawatiran di kalangan investor. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengubah pola perdagangan yang selama ini telah berjalan.
Dalam pertemuan yang digelar Kamis, DSI berdiskusi dengan berbagai organisasi industri, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia, Indonesia Mining Association, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Forum Industri Nikel Indonesia, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.
Pertemuan tersebut membahas implementasi kebijakan baru yang ditujukan untuk mengurangi potensi kerugian negara akibat praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya, serta transfer pricing.
Dalam notulen rapat, DSI menegaskan bahwa mandat yang diterima bukan untuk mengintervensi aktivitas perdagangan yang berjalan normal. Fokus utama perusahaan adalah memperkuat sistem pengawasan berbasis data agar transaksi ekspor lebih transparan dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal GAPKI, Hadi Sugeng, mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan pembeli internasional. Menurutnya, hubungan yang telah dibangun selama bertahun-tahun tidak boleh terganggu karena berisiko membuat pembeli beralih ke pemasok lain, termasuk dari Malaysia atau komoditas minyak nabati alternatif.
Sebagai bagian dari tugasnya, DSI saat ini sedang mengembangkan platform digital yang mampu menganalisis transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Sistem tersebut dirancang untuk mendeteksi indikasi under-invoicing secara objektif berdasarkan data yang tersedia.
Sesuai regulasi pemerintah, DSI nantinya memiliki peran dalam penetapan harga jual. Untuk itu, perusahaan tengah menyiapkan metodologi penilaian harga yang mengacu pada standar internasional dan indeks harga industri yang berlaku.
Baca juga: Pempek Tjek Entis Surabaya Tawarkan Kemitraan untuk Masyarakat Umum
Penilaian kewajaran harga akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kualitas produk, spesifikasi komoditas, biaya logistik, struktur kontrak, hingga faktor-faktor komersial lainnya. DSI juga berencana melibatkan asosiasi industri dalam penyusunan mekanisme tersebut.
Selama masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir batu bara, minyak sawit, dan feroaloi diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI.
Setelah masa transisi berakhir, DSI menegaskan perannya lebih sebagai fasilitator dan pengawas ekspor, bukan sebagai pedagang komoditas. Menurut perusahaan, model bisnis sebagai trader membutuhkan modal kerja besar, kapasitas operasional yang berbeda, serta membawa risiko usaha yang tinggi.
Salah seorang peserta rapat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa DSI hanya akan memantau harga dan mengawasi proses pembentukan harga antara penjual dan pembeli.
Baca juga: Penundaan RUPS BUMN Nonpublik Jadi Sorotan, Pengelolaan Kini di Bawah Koordinasi Danantara
Menurutnya, selama kontrak yang dijalankan berlangsung secara wajar dan sesuai mekanisme pasar, aktivitas perdagangan dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Meski demikian, sejumlah pelaku pasar masih mencermati perkembangan regulasi tersebut. Seorang analis minyak sawit di Jakarta menilai klarifikasi DSI memberikan sinyal positif bagi industri, meskipun masih terdapat ketidakpastian terkait implementasi aturan di lapangan.
Pasalnya, regulasi yang diterbitkan pemerintah pada awal Juni menyebutkan bahwa setelah 31 Desember 2026, ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui entitas negara yang ditunjuk.
Hingga saat ini, Danantara Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait isi notulen rapat yang beredar tersebut. (jdn/mat)
Editor : fuday