SURABAYA – Penutupan 122 program studi (prodi) jenjang diploma dan sarjana di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia dinilai belum memberikan dampak signifikan di Jawa Timur. DPRD Jawa Timur menegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi internal kampus untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan industri.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mengatakan penutupan ratusan prodi tersebut bukan merupakan bentuk intervensi pemerintah pusat. Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi masing-masing perguruan tinggi terhadap tingkat peminat, relevansi keilmuan, serta prospek lulusan di pasar kerja.
Baca juga: PHK Massal di 21 Perusahaan Malang Makin Mengkhawatirkan, DPRD Jatim Desak Pemerintah Bertindak
“Kemungkinan arah penutupan ratusan prodi itu berkaitan dengan lapangan pekerjaan. Jika suatu prodi tidak relevan atau tidak memiliki link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, biasanya minat mahasiswa akan terus menurun,” kata Rasiyo saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Kebijakan penutupan 122 prodi sebelumnya memunculkan beragam respons di masyarakat. Sejumlah pihak mengaitkannya dengan menurunnya jumlah mahasiswa pada beberapa program studi, sementara lainnya menilai langkah tersebut sebagai bagian dari penyesuaian pendidikan tinggi terhadap kebutuhan tenaga kerja masa depan.
Rasiyo menegaskan, program studi yang masih memiliki prospek kerja dan dibutuhkan masyarakat seharusnya tetap dipertahankan. Namun, bagi prodi yang mengalami penurunan peminat secara terus-menerus, evaluasi menjadi langkah yang wajar dilakukan oleh perguruan tinggi.
Beberapa program studi yang terdampak evaluasi antara lain D3 Kebidanan, D3 Keperawatan, D3 Manajemen Informatika, D3 Komputer, D3 Akuntansi, D3 Keuangan dan Perbankan, S1 Manajemen Ritel, hingga S1 Matematika.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur itu juga menegaskan bahwa penutupan program studi tidak terjadi secara serentak di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut hanya berlaku pada kampus tertentu yang mengalami penurunan jumlah peminat atau berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan.
“Kalau prodi kebidanan dan keperawatan termasuk yang ditutup di suatu perguruan tinggi, tentu ada alasan dan evaluasi tertentu. Jadi penutupannya tidak berlaku secara nasional, tetapi hanya pada PTN atau PTS tertentu,” ujarnya.
Menurut Rasiyo, transformasi program studi merupakan hal yang lumrah dalam dunia pendidikan tinggi. Kampus saat ini dituntut beradaptasi dengan perkembangan teknologi, digitalisasi, dan kebutuhan industri yang terus berubah.
Baca juga: DPRD Jatim Imbau Warga Tidak Panik Terkait Hantavirus, Ini Penjelasannya
Ia mencontohkan, program studi Matematika dapat dikembangkan menjadi Aktuaria yang memiliki peluang kerja lebih luas. Sementara itu, Teknik Elektro dapat diperluas ke bidang Artificial Intelligence (AI), Machine Learning, hingga Robotics yang saat ini semakin dibutuhkan dunia industri.
“Karena dasar ilmunya tetap sama, saya kira perubahan nama maupun pengembangan program studi tidak perlu dipersoalkan selama tetap relevan dengan kebutuhan zaman,” tegasnya.
Hingga kini, Komisi E DPRD Jawa Timur mengaku belum menerima laporan maupun keluhan dari masyarakat, mahasiswa, ataupun dosen terkait penutupan program studi tersebut. Meski demikian, DPRD Jatim menyatakan siap memfasilitasi apabila terdapat aspirasi atau keberatan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. (red)
Baca juga: Raperda Disabilitas Dibahas, DPRD Jatim Dorong Kesetaraan Layanan Publik
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur,
Dr Rasiyo,
Editor : fuday