Jalur Mutasi SPMB Jatim 2026 Punya Aturan Khusus, Siswa Tak Bisa Pilih Jalur Lain

Reporter : Fudai
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jl. Genteng Kali No.33, Genteng, Kec. Genteng, Surabaya.

SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur memastikan proses pengambilan Personal Identification Number (PIN) untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jatim 2026 berjalan lancar hingga hari kelima pelaksanaan. 

Hingga Selasa (2/6/2026), belum ditemukan antrean panjang maupun penumpukan pemohon di sekolah-sekolah layanan pengambilan PIN.

Kepala Dindik Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan sistem pelayanan SPMB tahun ini berjalan cukup efektif.

Meski begitu, pihaknya memprediksi jumlah pemohon akan meningkat mulai pekan ini seiring diterbitkannya Surat Keterangan Lulus (SKL) oleh sekolah asal calon peserta didik.

“Alhamdulillah pengambilan PIN lancar hingga hari ini, tidak ada laporan antrean dari sekolah se-Jawa Timur. Saya memprediksi mulai besok akan ramai yang mengajukan,” kata Aries.

Untuk mendukung pelaksanaan SPMB 2026, Dindik Jatim telah menyiapkan sebanyak 1.495.200 PIN bagi calon peserta didik di seluruh wilayah Jawa Timur.

Berdasarkan data hingga hari kelima, tercatat sebanyak 117.323 pengajuan PIN telah masuk ke tahap verifikasi dan validasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90.963 siswa dinyatakan berhasil memperoleh PIN untuk mengikuti tahapan pendaftaran SPMB.

Selain memastikan kelancaran proses pengambilan PIN, Dindik Jatim juga mengingatkan masyarakat agar memahami aturan penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang menjadi syarat administrasi dalam SPMB 2026.

Aries menjelaskan terdapat empat kategori administrasi yang berlaku dalam sistem penerimaan tahun ini. Pertama, KK murni yang dapat digunakan di seluruh jalur pendaftaran.

Kedua, SKD karena bencana alam maupun bencana sosial yang juga berlaku untuk semua jalur penerimaan.

Kategori ketiga adalah SKD pondok pesantren atau yayasan yang tetap memberikan hak kepada siswa mengikuti seluruh jalur pendaftaran.

Sementara kategori keempat adalah SKD mutasi yang memiliki aturan khusus. Siswa yang memilih status tersebut hanya diperbolehkan mengikuti jalur mutasi dan tidak bisa mendaftar melalui jalur lainnya.

“Kalau mengklik SKD mutasi maka siswa hanya bisa daftar di jalur mutasi saja, tidak bisa mengikuti jalur SPMB lainnya. Karena itu operator sekolah diminta memastikan kembali kebenarannya kepada siswa,” jelas Aries.

Menurutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi anak Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pekerja swasta berbadan hukum yang mengalami perpindahan tugas.

Kuota jalur mutasi dalam SPMB Jatim 2026 ditetapkan sebesar tiga persen dari total daya tampung sekolah.

Dalam proses seleksi jalur mutasi, penentuan kelulusan tidak menggunakan nilai akademik. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan, usia lebih tua, serta waktu pendaftaran tercepat.

“Nilai hanya digunakan pada jalur domisili, prestasi akademik, dan prestasi hasil lomba,” pungkas Aries. (red)

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru