Ketua DPRD Jawa Timur Teken Petisi Dukungan UU Transportasi Online

Reporter : Fudai
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Khusnul Arif menerima audiensi (FOTO DPRD Jatim for artik)

SURABAYA - Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf menegaskan komitmennya mendukung perjuangan pengemudi transportasi online agar segera memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Transportasi Online Indonesia. Dukungan itu disampaikan saat menerima massa aksi dari Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) di Gedung DPRD Jatim, Rabu (20/5/2026).

Di hadapan ratusan pengemudi online, Musyafak mengungkapkan bahwa dirinya bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani petisi dukungan resmi terhadap percepatan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online.

“Semalam saya sudah tanda tangan petisi bersama Bu Gubernur,” kata Musyafak.

Menurutnya, keberadaan regulasi setingkat Undang-Undang menjadi hal penting karena aturan yang ada saat ini dinilai belum memiliki kekuatan sanksi yang mengikat terhadap perusahaan aplikator.

Ia menilai berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pengemudi online, mulai dari besaran potongan komisi hingga penentuan tarif, tidak akan bisa diselesaikan secara maksimal tanpa adanya regulasi nasional yang berpihak kepada para driver.

“Sanksinya itu harus diatur dalam Undang-Undang. Kalau hanya Perpres, Pergub, atau surat edaran, tidak memiliki kekuatan sanksi yang mengikat,” ujar Musyafak Rouf.

Sebagai bentuk dukungan konkret, pimpinan eksekutif dan legislatif Jawa Timur turut menandatangani Petisi Dukungan terhadap Perjuangan Hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Petisi tersebut memuat empat poin utama. Pertama, mendukung penuh langkah konstitusional para pengemudi transportasi online dalam memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Transportasi Online yang berkeadilan.

Kedua, mengakui bahwa kekosongan regulasi nasional telah memicu konflik sosial dan merugikan pengemudi transportasi online, khususnya di Jawa Timur.

Ketiga, mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. DPRD Jatim juga akan mengirimkan data lapangan dan hasil kajian yang disusun Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) kepada DPR RI.

Keempat, petisi tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor transportasi online sekaligus upaya mencegah konflik horizontal yang lebih luas.

Musyafak menambahkan, DPRD Jawa Timur akan segera menindaklanjuti petisi tersebut melalui komunikasi dengan wakil rakyat di tingkat pusat dalam satu hingga dua hari ke depan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus transportasi online apabila Undang-Undang sebagai dasar hukum di tingkat nasional belum disahkan.

“Kalau membuat Perda harus ada Undang-Undangnya lebih dulu. Tidak bisa Perda dibuat kalau dasar hukumnya belum ada,” tegasnya.

Sementara itu, aksi demonstrasi yang digelar ratusan massa Geranat’s Jawa Timur berlangsung di depan Gedung DPRD Jatim. Mereka mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pengemudi online.

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Jatim turut didampingi Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif di ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur. (ciz)

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru