SURABAYA – Pemberlakuan promo tarif parkir digital yg diinisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bank Indonesia (BI) dalam rangka Hari Jadi Kota (HJK) Surabaya yang Ke 733 masyarakat hanya membayar RP733,- diberbagai titik tempat khusus parkir (TKP) dan Tepi Jalan Umum (TJU),Promo ini berlaku dari tanggal 9-16 Mei 2026.
Baca juga: Ajeng Wira Wati Ingatkan Tujuan Besar MBG Tak Boleh Tercoreng Kelalaian
Langkah ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono. Politisi senior itu menilai kebijakan tersebut sebaiknya dibuat lebih sederhana dengan menggratiskan parkir tepi jalan umum secara penuh bagi warga.
Menurut Baktiono, nilai pembayaran yang sangat kecil justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, baik bagi masyarakat maupun petugas parkir. Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah kota mengambil langkah yang lebih mudah dipahami semua pihak, yakni parkir gratis dengan mekanisme yang tetap melindungi hak juru parkir (jukir).
“Kalau masyarakat hanya membayar Rp733, menurut saya sekalian saja digratiskan. Lebih sederhana, lebih mudah diterapkan, dan masyarakat juga benar-benar merasakan hadiah dari pemerintah kota saat Hari Jadi Surabaya,” tuturnya pada Warta Artik.id Selasa (12/05).
Meski demikian, Baktiono menekankan kebijakan parkir gratis tidak boleh mengorbankan pendapatan jukir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pembagian hasil parkir. Ia meminta prosentase pendapatan jukir tetap diberikan seperti skema normal yang berlaku selama ini.
“Yang penting hak jukir jangan sampai berkurang. Presentase pendapatan mereka tetap harus sesuai kebijakan semula. Jadi masyarakat senang, jukir juga tetap tenang,” katanya.
Baca juga: Keracunan MBG di Surabaya, Ratusan Siswa Kawasan Dupak Alami Mual dan Pusing
Pemkot Surabaya dapat mengambil peran dengan menanggung selisih biaya parkir tersebut sebagai bagian dari pelayanan kepada warga di momentum HJK Surabaya ke-733 Sistem tiket parkir juga dinilai tetap perlu berjalan seperti biasa agar pengawasan dan pencatatan pendapatan tetap tertata.
Baktiono bahkan mengusulkan agar tiket parkir diberi penanda khusus bertuliskan “Gratis Hari Jadi Kota Surabaya” sehingga masyarakat mengetahui kebijakan tersebut berlaku resmi dan serentak di seluruh titik parkir tepi jalan umum.
“Cukup diberi stempel atau tulisan gratis Hari Jadi Kota Surabaya. Jadi masyarakat paham, jukir juga punya pegangan saat bertugas di lapangan,” tuturnya.
Baca juga: Festival Rujak Uleg 2026 Surabaya Diserbu Ribuan Warga, Tema Piala Dunia Jadi Sorotan Utama
Selain soal kenyamanan masyarakat, Baktiono juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan parkir gratis tersebut. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan maupun permainan di tingkat lapangan yang justru memunculkan polemik baru.
Pengawasan harus dilakukan mulai dari petugas parkir, pengawas lapangan hingga dinas terkait agar pelaksanaan kebijakan benar-benar berjalan tertib dan transparan.
“Jangan sampai niat baik pemerintah malah menimbulkan kerancuan di bawah. Semua harus jelas, mulai mekanisme sampai pengawasannya,” tegasnya.
Baktiono berharap momentum Hari Jadi Kota Surabaya bukan hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil, termasuk para pekerja sektor parkir yang selama ini turut menjaga aktivitas kota tetap berjalan. (Rda)
Editor : rudi