SURABAYA – Proses penentuan Ketua DPRD Surabaya pengganti Adi Sutarwijono masih terus berjalan sesuai mekanisme partai. Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Armuji yang akrab disapa Cak Ji, menegaskan seluruh anggota Fraksi PDIP memiliki peluang yang sama untuk menduduki kursi pimpinan legislatif tersebut.
Baca juga: Selama Ramadan Sekolah di Surabaya Fokus Pendidikan Karakter dan kepedulian Sosial
Menurut Cak Ji, dari 11 anggota Fraksi PDIP di DPRD Surabaya, semuanya dinilai layak dan memenuhi kriteria. Penentuan nama akan mengikuti mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan aturan partai.
“Semua anggota fraksi punya peluang. Dari 11 orang itu semuanya layak. Nanti kalau proses PAW sudah jelas, mekanismenya kita jalankan sesuai aturan,” ujarnya saat ditemui di DPRD Surabaya, Rabu (18/2/2026).
Wakil Wali Kota Surabaya ini menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan DPP PDIP. DPC hanya bertugas mengusulkan nama melalui tahapan berjenjang.
“DPC itu sifatnya mengusulkan. Kewenangan penuh ada di DPP. Nanti bagaimana keputusannya, ya itu menjadi ranah DPP,” tegasnya.
Baca juga: Zuhrotul Mar'ah Minta Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Anak Di LakarSantri
Saat dikonfirmasi mengenai sejumlah nama yang santer disebut berpeluang, seperti Syaifudin Zuhri, Budi Leksono, dan Eri Irawan, Cak Ji membantah adanya pengerucutan kandidat. Ia kembali menekankan, seluruh anggota fraksi memiliki kesempatan yang sama tanpa pengecualian.
“Bukan tiga nama saja. Semua 11 anggota Fraksi PDI Perjuangan punya peluang,” tandasnya.
Terkait target waktu penetapan Ketua DPRD definitif, Cak Ji menyebut pihaknya masih menunggu arahan resmi dari DPP. Namun ia memastikan proses tersebut tidak akan berlarut-larut dan tetap berjalan sesuai kepentingan partai.
Baca juga: Isu UKT Dominasi Aspirasi Warga, Achmad Nurdjayanto Minta Kebijakan Dikaji Ulang
“Tergantung DPP. Begitu ada keputusan turun, langsung kami tindak lanjuti. Insyaallah tidak terlalu lama,” pungkasnya.
Sementara itu, mengenai pengiriman surat proses PAW, Armuji mengungkapkan tahapan administrasi belum dilakukan. Sesuai mekanisme partai, pengajuan harus melalui DPD sebelum diteruskan ke DPP untuk mendapatkan persetujuan.
“Belum dikirim. Mekanismenya dari DPC ke DPD, lalu dilanjutkan ke DPP. Prosesnya seperti itu,” jelasnya. (rda)
Editor : rudi