SURABAYA – Kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga korban dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang melibatkan oknum karyawan Black Owl Surabaya. Kuasa hukum korban, Renald Christopher, melontarkan kritik keras terhadap Komisi B DPRD Kota Surabaya yang dinilai abai terhadap fakta hukum serta menutup mata atas penderitaan korban.
Renald mengungkapkan, kliennya PN, ibu kandung korban, merasa diperlakukan tidak adil oleh lembaga legislatif tersebut. Rasa kecewa itu mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 10 Desember 2025 lalu berlangsung tanpa melibatkan pihak korban maupun kuasa hukumnya.
Baca juga: KRS Terhambat Perwali Baru, Ajeng Wira Wati Desak Pemkot Prioritaskan Mahasiswa Pemuda Tangguh
“Kami sangat menyayangkan RDP dilakukan sepihak tanpa menghadirkan kami selaku kuasa hukum korban. Akibatnya, manajemen Black Owl Surabaya leluasa menyampaikan pernyataan yang menyesatkan tanpa adanya perimbangan fakta dari sisi korban,” tegas Renald kepada awak media, Rabu (28/1).
Kasus ini bermula dari dugaan percobaan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan Black Owl Surabaya. Tidak berhenti pada pelaku individu, Renald juga menyoroti dugaan keterlibatan manajemen Black Owl Surabaya dan Best Hotel Surabaya dalam pusaran perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum mengaku telah menempuh langkah kooperatif dengan melayangkan surat keberatan pada 17 Desember 2025, dilanjutkan permohonan RDP ulang pada 29 Desember 2025. Namun hingga kini, Komisi B DPRD Surabaya dinilai memilih diam tanpa balasan maupun penjadwalan ulang.
Baca juga: Cak Yebe Minta Publik Proporsional,Sengketa Pelindo Bukan Urusan Program MBG
“Sikap ini seolah menunjukkan bahwa Komisi B mengabaikan dan meremehkan perkara serius ini. Padahal Surabaya menyandang predikat Kota Layak Anak. Ironis jika kasus predator anak justru tidak mendapat atensi penuh,” cetus Renald.
Menutup pernyataannya, Renald Christopher mendesak Pemerintah Kota Surabaya beserta dinas terkait agar tidak tinggal diam. Ia meminta adanya langkah konkret berupa sanksi administratif berat terhadap tempat hiburan yang diduga terlibat.
Baca juga: Ziaroh Wali 5 Jadi Ikhtiar Batin Warga Gununganyar Lor Sambut Ramadhan
“Kami mendesak izin operasional Black Owl Surabaya dan Best Hotel Surabaya segera dicabut atau dibekukan. Kami juga menunggu klarifikasi terbuka dari Komisi B DPRD Surabaya. Jangan sampai pembiaran ini memunculkan korban anak-anak lainnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi B DPRD Kota Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pengabaian permohonan hearing dari pihak korban.
Editor : rudi