Diduga Terjadi di Luar Lokasi, Black Owl Sampaikan Klarifikasi Dugaan Pelecehan Anak

Reporter : rudi
Black owl Surabaya (doc.rudy)

SURABAYA – Manajemen Black Owl akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama salah satu eks karyawannya. Pihak manajemen menegaskan bersikap tegas dan cepat dengan langsung memberhentikan karyawan yang bersangkutan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

 

Baca juga: Camat Kenjeran dan Lurah Tambak Wedi Kawal Sosialisasi IPT, Warga Sambut Antusias

Egy Ramadhan, Manajer Legal Black Owl, menjelaskan bahwa karyawan tersebut telah dikeluarkan sehari setelah insiden terjadi. Ia menegaskan, lokasi dugaan pelecehan bukan berada di area Black Owl, melainkan di sebuah hotel.

“Untuk pertemuan memang sempat terjadi di tempat kami, namun kejadian dugaan pelecehan tersebut berlangsung di luar area Black Owl. Kami punya bukti klarifikasi bahwa karyawan bersangkutan sudah dikeluarkan,” tutur Egy pada Warta Artik.id sesuai hearing di komisi B DPRD Surabaya Selasa (09/12).

 

Menurutnya, manajemen Black Owl tidak mentoleransi pelanggaran apa pun yang bertentangan dengan aturan perusahaan, baik yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

“Apapun pelanggaran yang dilakukan karyawan dan melanggar aturan manajemen, konsekuensinya jelas: langsung dikeluarkan,” tegasnya.

 

Egy juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban sempat menyampaikan tuntutan. Bahkan, sehari sebelum kejadian, korban datang ke Black Owl bersama orang tuanya untuk makan dan menonton live music.

“Kami memiliki bukti klarifikasi. Bahkan yang bersangkutan sudah mengiyakan hasil klarifikasi tersebut. Ada pula dinamika lain yang menyangkut persoalan rumah tangga mantan karyawan kami,” jelasnya.

 

Baca juga: Seruan Kadinkopumdag Surabaya di Hakordia 2025: Jujur dalam Laporan, Bersih dalam Pelayanan

Terkait kronologi awal, Egy menyebut korban datang ke Black Owl untuk memenuhi panggilan kerja sebagai penyanyi. Namun pihak yang memanggil jasanya tidak hadir, sehingga korban meminta ditemani dan kemudian bertemu dengan eks karyawan Black Owl tersebut.

 

Manajemen juga menegaskan bahwa Black Owl memiliki aturan ketat terkait batas usia pengunjung, yakni minimal 21 tahun ke atas. Namun dalam kasus ini, korban datang bersama orang tuanya dan tetap memaksa masuk meski sudah diberikan larangan.

“Kalau bicara kelalaian, ini juga perlu menjadi perhatian orang tua. Anak yang masih di bawah umur, bekerja sebagai penyanyi, dibiarkan datang dan pulang larut malam,” ujarnya.

 

Baca juga: Momentum HAKORDIA 2025, Cak Yebe Dorong Budaya Antikorupsi dari Rumah hingga Kantor

Meski demikian, Egy mengakui pihaknya tetap kecolongan karena eks karyawan tersebut menjabat sebagai supervisor yang seharusnya memahami dan menegakkan aturan.

“Karena yang bersangkutan tidak menjalankan aturan, maka sanksinya tegas: dikeluarkan. Ini juga menjadi pelajaran berat bagi kami,” imbuhnya.

 

Manajemen memastikan kasus ini merupakan kejadian pertama dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila proses hukum nantinya menyeret institusi Black Owl.

“Kami sangat terpukul atas kejadian ini, namun kami kooperatif dan siap dimintai keterangan kapan pun,” pungkas Egy.

Editor : rudi

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru