Machmud: Pembatasan Jam Operasi Pasar Tanjung Sari Jadi Solusi Terbaik, Bukan Penutupan

Reporter : rudi
Wakil ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud (Doc.rudy)

SURABAYA - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menegaskan,keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membatasi jam operasional Pasar Tanjung Sari sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Komisi B sejak awal meminta agar pasar tidak sampai ditutup, mengingat pasar adalah sumber penghidupan para pedagang.

“Menurut saya, pembatasan jam operasi mulai pukul 04.00 hingga 13.00 adalah solusi terbaik. Pasar tidak ditutup, hanya diatur jam operasinya,” tutur Machmud pada Warta Artik.id Jumat (14/11).

Baca juga: Pemkot Surabaya Main Petak Umpet, Birokrasi Gamang Bapenda untuk Publik

 

Meski terjadi penolakan dari sebagian pedagang, Machmud menilai hal itu sebagai dinamika biasa. Selama ini pedagang beroperasi tanpa batasan waktu, sehingga penerapan regulasi baru tentu membutuhkan penyesuaian.

 

Legislator senior dari partai Demokrat Surabaya itu menjelaskan, Pasar Tanjung Sari dikategorikan sebagai pasar kawasan karena luasnya hanya sekitar 2.000 meter persegi. Dalam Perda, pasar yang ingin beroperasi hingga 24 jam harus memiliki luas minimal 10.000 meter persegi, seperti yang disebut sebagai “pasar utama” atau “pasar induk” di beberapa kota.

 

“Kalau pedagang ingin buka sampai 24 jam, mereka harus membangun pasar yang lebih besar sesuai aturan. Tetapi karena luasnya hanya sekitar dua ribu, ya harus mengikuti ketentuan pasar kawasan,” jelasnya.

 

Ia juga menyinggung, meski pasokan buah atau sayur banyak datang di malam hari, pedagang tetap harus menyesuaikan operasional dengan aturan yang berlaku.

 

Baca juga: Punya Mata Tapi Buta, Machmud Sentil Keras Pemkot Surabaya Soal Pasar Bermasalah

Machmud menekankan pentingnya pengawasan usai aturan jam operasi diterapkan. Menurutnya, Pemkot wajib memasang papan informasi jam operasional di depan pasar, lengkap dengan warna dan format yang sudah diatur dalam Perda.

 

“Kalau papan informasi tidak dipasang, itu berarti ada pembiaran dari Pemkot. Setelah dipasang, yang paling penting adalah ketegasan. Kalau pasar buka jam 2 atau jam 3 pagi dan dibiarkan, berarti pengawasan gagal,” ujarnya.

 

Ia menyebut Satpol PP, lurah, dan camat sebagai pihak yang harus paling memahami aturan tersebut, karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan kondisi di lapangan.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Penertiban SPA 129 Jalan Tidar Karena Diduga Langgar Izin

“Kalau lurah atau camat tidak tahu aturan dan tidak melapor, berarti mereka tidak bekerja. atau ada apa dia tidak bekerja” tambahnya. 

 

Machmud memastikan, Komisi B tetap meminta Pemkot mencari solusi terbaik agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar regulasi.

“Yang penting jangan sampai pasar ditutup. Kami sudah pesan itu. Pembatasan jam operasi adalah solusi paling ideal agar aturan jalan, pedagang tetap hidup,” pungkasnya. (Rda) 

 

Editor : rudi

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru