Punya Mata Tapi Buta, Machmud Sentil Keras Pemkot Surabaya Soal Pasar Bermasalah

Reporter : rudi
Wakil ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud (Doc.aldy))

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Surabaya terkait dugaan pelanggaran aturan yang terjadi di dua pasar, yakni Pasar Tanjung Sari dan Pasar Koblen.

Ia mendesak Pemkot segera turun tangan dan menindak tegas sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Baca juga: FSP Parekraf Surabaya Audensi ke Fraksi PDIP-PAN Tentang Perda Ekraf 2025:Kami Tak Pernah Dilibatkan

 

Machmud mengungkapkan, meskipun Pasar Tanjung Sari memiliki luas di bawah 2.000 meter persegi,yang seharusnya hanya boleh beroperasi pukul 04.00 hingga 13.00 Wib faktanya banyak pedagang yang berjualan nonstop selama 24 jam.

“Kalau ini dibiarkan, pasar lain akan ikut-ikutan. Dinas Koperasi jangan diam, harus tegas!” serunya, pada Warta Artik.id Senin (29/09). 

 

Tak berhenti di situ, Machmud juga menemukan bahwa Pasar Tanjung Sari nomor 77 sebenarnya terdaftar sebagai gudang, bukan pasar. Hal ini memicu kecurigaan adanya pembiaran oleh Pemkot atas aktivitas yang menyalahi izin.

“Sudah tahu melanggar, tapi tidak ada tindakan. Masyarakat jadi bertanya-tanya, ada apa ini?” tegasnya.

 

Yang lebih memprihatinkan, lanjut Machmud, adalah penggunaan tanah aset milik Pemkot sebagai akses keluar-masuk truk ke area tersebut. ini sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Itu tanah milik Pemkot, bukan jalan keluar masuk pasar ilegal. Harusnya ditutup! Pemkot ini seperti punya mata tapi buta, punya telinga tapi tuli, punya hati tapi mati,” kritiknya pedas.

 

Baca juga: PDIP Surabaya Hadir Untuk Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat

Legislator dari Fraksi Demokrat DPRD Surabaya ini juga menyoroti Pasar Koblen, yang berstatus cagar budaya, namun kini kembali terlihat seperti pasar aktif. Ia menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi kawasan bersejarah.

“Kalau Pasar Koblen dibiarkan jadi pasar, besok bisa-bisa Tugu Pahlawan dijadikan pasar juga. Ini tidak masuk akal!” tandasnya.

 

Sebagai solusi, ia menyarankan agar Pasar Koblen dikembalikan ke fungsi semula, seperti museum, galeri, atau ruang pameran yang mencerminkan nilai sejarahnya.

 

Machmud menegaskan Komisi B DPRD Surabaya akan segera memanggil Dinas Koperasi untuk mengevaluasi tindak lanjut dari rapat sebelumnya. dialog harus melibatkan pedagang langsung, bukan hanya pengelola pasar.

Baca juga: Asap Pabrik Bikin Warga Sesak, DPRD Surabaya Ultimatum PT. SJL

“Jangan hanya dengarkan pengelola. Ajak bicara pedagang juga, karena belum tentu keinginan mereka sama,” ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, Machmud mendesak Pemkot agar memberi contoh nyata dalam penegakan hukum dan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran.

“Kalau pasar-pasar ilegal terus dibiarkan, maka kita sedang membiarkan aturan hanya jadi hiasan. Pemkot harus tegas, demi ketertiban dan keadilan untuk semua,” pungkasnya.(Rda) 

 

Editor : rudi

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru