SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan pemusnahan 11,1 juta batang rokok ilegal di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025). Barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir senilai Rp16,6 miliar.
Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forkopimda Surabaya.
Baca juga: Proyek Dakel Mangkrak, Kantor Kelurahan Masih Numpang, Pelayanan Publik di Surabaya Terkapar
Wali Kota Eri menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari sinergi Pemkot Surabaya bersama Kemenkeu, DJBC Jatim, dan KPPBC Sidoarjo dalam memberantas rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok tanpa izin dapat mengurangi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Pengusaha rokok resmi sudah berizin, mempekerjakan warga Surabaya, dan membantu mengurangi pengangguran. Tidak adil bila mereka harus bersaing dengan produk ilegal yang justru merugikan negara,” ujar Eri.
Ia menambahkan, hilangnya penerimaan pajak dan cukai akibat rokok ilegal berdampak luas terhadap program pemerintah, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga penanggulangan kemiskinan.
“Kalau dana itu masuk ke kas negara, tentu bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna, menjelaskan bahwa sekitar 48 persen penerimaan bea cukai nasional berasal dari Jawa Timur. Karena itu, peredaran rokok ilegal di wilayah ini sangat memengaruhi penerimaan nasional.
Baca juga: Miris! Anak Jadi Korban Kekerasan, Lutfiyah Desak Standarisasi Ketat Untuk Daycare di Surabaya
“Pemusnahan 11,1 juta batang rokok ilegal ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal karena sama saja ikut menyumbang kerugian negara,” kata Dudung.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Surabaya yang dinilai berhasil menjaga kinerja ekonomi dan fiskal.
“Di bawah kepemimpinan Pak Wali, Surabaya punya capaian luar biasa, baik penghargaan nasional maupun internasional, dengan pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata Jatim dan nasional,” ujarnya.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menyebutkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil sitaan periode Februari–April 2025. Dari 11,1 juta batang tersebut, nilai cukai yang tidak tertagih mencapai Rp10,8 miliar.
Baca juga: Pemkot Surabaya Klarifikasi Isu Pemasangan CCTV di Back Office Restoran dan Swalayan
“Sekitar 70 persen harga rokok adalah komponen pajak, mulai dari cukai, PPn hasil tembakau, hingga pajak rokok. Jadi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup besar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, memaparkan bahwa sepanjang Januari-Agustus 2025 pihaknya sudah melakukan 174 penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti 23,8 juta batang senilai Rp34,6 miliar. Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp17,4 miliar.
“Selain itu, kami juga sudah melakukan penyidikan terhadap sembilan tersangka, enam di antaranya berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Ada pula denda salah peruntukan sebesar Rp3,4 miliar, serta penyelesaian denda melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp12,7 miliar sepanjang 2025,” ungkap Rudy. (red)
Editor : Fudai