SURABAYA - Surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya terkait kewajiban pemasangan CCTV di front office maupun back office restoran dan swalayan sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Surat tersebut awalnya dikira mewajibkan pemasangan kamera hingga ke area transaksi dan ruang dalam usaha.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluruskan informasi tersebut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pemasangan CCTV hanya berlaku di area pintu masuk, halaman, dan tempat parkir, bukan di dalam restoran atau ruang operasional.
Baca juga: Tunggakan PBB PT. Grande Family Capai Rp12 Miliar, DPRD Surabaya Minta Pengembang Bertanggung Jawab
“Saya selalu mengatakan bahwa membangun Surabaya harus berlandaskan kejujuran. CCTV dipasang di area parkir untuk memastikan transparansi dan keamanan, khususnya dalam perhitungan pajak parkir,” jelas Eri usai upacara HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Hal senada disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo Surabaya M. Fikser. Menurutnya, kamera CCTV dipasang semata-mata untuk keamanan dan pemantauan jumlah kendaraan yang masuk, sehingga potensi kebocoran pajak dapat dicegah.
Baca juga: Aning Rahmawati Ajak Pemkot Surabaya Optimalkan APBD 2025
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur, Ferry Setiawan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan kota.
“Kami mendukung Pemkot Surabaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan kota,” ujarnya.
Baca juga: PAD Kota Surabaya Naik ke 1,4 Triliun, Bapenda Dorong Persiapan yang Optimal
Sebagai dasar hukum, kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2024, serta Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.
Surat edaran juga menegaskan bahwa rekaman CCTV hanya digunakan untuk keperluan administrasi dan pengawasan pajak, dengan kerahasiaan yang dijaga. Bagi pelaku usaha yang melanggar, sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pengumuman di media, hingga penutupan sementara usaha. (red)
Editor : Fudai