SURABAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis telah resmi ditegaskan. Pemerintah dan Pemda wajib menanggung biaya pendidikan di SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Tapi di Surabaya, pelaksanaannya masih sebatas wacana.
Kondisi klasik masih terus berulang, jumlah anak usia sekolah dasar dan menengah pertama melebihi ketersediaan bangku di sekolah negeri. Akibatnya, banyak keluarga terutama dari kalangan ekonomi lemah terpaksa menyekolahkan anak mereka ke sekolah swasta, yang biayanya tidak sedikit.
Baca juga: Abdul Malik Nilai "Kamis Mlipis" Langkah Strategis Revitalisasi Budaya Lewat Dunia Pendidikan
Padahal, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Putusan MK Nomor 3/PUUXXII/2024 bahkan mempertegas: pendidikan dasar harus gratis, tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn., angkat bicara. Ia mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menjalankan putusan MK dengan langkah konkret.
Baca juga: Komite SMPN 1 Surabaya Bantah Adanya Dugaan Pungli
“Kami menuntut Pemkot segera menyusun anggaran khusus untuk membiayai sekolah swasta bagi siswa miskin dan penyandang disabilitas. Ini perintah konstitusi, bukan sekadar usulan. MK sudah jelas: tidak ada diskriminasi antara negeri dan swasta,” ungkap Arjuna pada wartawan Artik id Kamis (17/07).
Arjuna juga menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang dinilai semakin buruk, birokratis, dan minim transparansi.
Baca juga: Komisi D : Tidak Ada Pungli di SMPN 1, Kegiatan Pelepasan Siswa Murni Inisiatif Wali Murid
“Aduan warga ke Komisi D makin banyak. Setiap kami panggil, jawabannya cuma 'iya, iya' tapi tidak ada perbaikan. Ini mungkin peringatan terakhir! Kalau masih tidak berubah, kami akan bongkar ke publik, bahkan mendorong mutasi dan nonjob besar-besaran,” tegasnya.
"Saatnya Surabaya tidak lagi mengabaikan amanat konstitusi. Pemerintah kota harus segera bertindak agar pendidikan benar-benar menjadi hak yang bisa diakses semua kalangan bukan hanya slogan, tapi realisasi," pungkasnya. (Rda)
Editor : Fudai