Bank Indonesia Cabut 4 Uang Kertas Lama dari Peredaran, Segera Tukarkan Sebelum 30 April 2025

Reporter : Fudai
Uang kertas ini tidak berlaku sejak 30 April 2025

 

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan empat pecahan uang kertas rupiah lawas dari peredaran.

Baca juga: Meski Diprotes AS, Bank Indonesia Tetap Perluas Jangkauan QRIS ke Lintas Negara

Uang-uang tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah dan hanya bisa ditukarkan sampai akhir April 2025.

Empat uang yang dimaksud adalah:

  • 000 Emisi 1979
  • 000 Tanda Tahun 1980
  • 000 Emisi 1980
  • Rp500 Tanda Tahun 1982

Keputusan ini merujuk pada SK Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan sejak 31 Maret 1992.

Baca juga: Indonesia Dorong Perdagangan Terbuka dalam Spring Meetings IMF-Bank Dunia 2025

“BI mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang kertas tersebut untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum 30 April 2025,” kata Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Senin (28/4/2025).

Ia menjelaskan, penarikan uang dari peredaran merupakan bagian dari tugas rutin BI. Alasannya bisa karena uang sudah lama beredar atau digantikan oleh uang emisi baru yang memiliki fitur keamanan lebih canggih.

Baca juga: BI Sediakan Layanan Kas Keliling Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025

BI mencatat, saat ini ada 13 pecahan uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut. Uang-uang itu masih bisa ditukar dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penukaran bisa dilakukan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia. Tapi ingat, setelah batas waktu habis, uang tersebut tidak bisa ditukar lagi. (red)

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru