Komisi A DPRD Surabaya Evaluasi Izin Panti Pijat dan Spa ya

Reporter : rudi
Ketua komisi A yona bagus widyatmoko.

SURABAYA — Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) bertindak lebih tegas dalam menertibkan panti pijat dan spa yang melanggar aturan.

 

Baca juga: Yona Bagus Widyatmoko sebut Kabinet Surabaya Berkah Harus Libatkan Unsur Legislatif dan Figur Kompeten

Hal ini disampaikan menyusul pemanggilan para pengusaha panti pijat dan spa oleh Satpol PP Surabaya pada 24–25 April 2025.

 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengingatkan bahwa permasalahan tempat usaha bertopeng panti pijat sudah berulang kali terjadi dan harus ditangani serius. Dia mengapresiasi langkah Satpol PP, namun menilai bahwa upaya tersebut tidak boleh berhenti hanya di tahap pemanggilan semata.

 

“Kami mendorong agar penertiban ini tidak sekadar formalitas. Harus ada inspeksi lapangan rutin, evaluasi izin usaha, dan tindakan tegas terhadap yang melanggar, termasuk pencabutan izin,” tegas Yona, Sabtu (26/4/2025).

 

Menurutnya, banyak usaha panti pijat dan spa di Surabaya yang beroperasi dengan izin tidak lengkap atau bahkan menyalahgunakan izin yang diberikan. Menurut Yona, hal ini mencederai norma ketertiban umum dan bisa merusak reputasi kota pahlawan. 

 

“Kita tidak mau Surabaya dikenal sebagai kota yang membiarkan praktik-praktik menyimpang tumbuh subur. Pengawasan harus diperketat, dan bila perlu, tempat usaha yang melanggar langsung ditutup,” katanya.

 

Baca juga: Yona bagus widyatmoko sebut Penghapusan anggaran pengadaan CCTV kota surabaya dinilai SALAH JALAN.

Lebih lanjut, Yona juga meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk memastikan bahwa seluruh panti pijat dan spa yang beroperasi wajib memenuhi standar, termasuk memiliki tenaga terapis bersertifikat serta Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

 

“Ini penting demi perlindungan konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat di Surabaya,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini. 

 

Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi A DPRD Surabaya juga mengingatkan agar dinas terkait aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan legislatif. 

 

Baca juga: Heboh Video Es Krim Beralkohol 40 Persen, DPRD Desak Pemkot Surabaya Lakukan Inspeksi

"Langkah ini diperlukan untuk memastikan aktualisasi program-program pemerintah berjalan maksimal di tengah masyarakat," katanya. 

 

Yona menegaskan bahwa Komisi A DPRD Surabaya akan terus mengawal proses penertiban ini dan siap memanggil dinas terkait untuk meminta laporan perkembangan.

 

"Semoga suasana ketertiban dan kondusivitas di Surabaya dapat terus terjaga. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan tempat usaha yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat," tandas Yona.(*)

Editor : rudi

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru