SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael leksodimulyo, menanggapi kompensasi bonus tahunan yang belum diterima oleh pekerja outsourcing Telkom, yang meliputi periode 2013 hingga 2020, telah diselesaikan sementara, pada warta Artik.id Selasa (21/01/25).
Para pekerja tersebut mengklaim belum menerima kompensasi yang dijanjikan oleh perusahaan.
Baca juga: Anak Usaha Telkom, UPOINT Berpartisipasi dalam Perhelatan Games ChinaJoy 2023
Kompensasi yang dimaksud adalah bonus tahunan, yang bukan merupakan bagian dari gaji tetap, tetapi merupakan kebijakan perusahaan yang seharusnya diterima oleh pekerja outsourcing.
Masalah muncul karena perubahan pengelola asuransi dari Jiwasraya ke IFG (Indonesian Financial Group), yang menyebabkan ketidakpastian terkait pencairan dana tersebut.
Ia juga menyarankan agar pekerja yang belum melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera melakukan pelaporan agar proses penyelesaian dapat dilanjutkan.
"Langkah berikutnya adalah mereka akan melaporkan masalah ini ke Disnaker dan mengonsultasikan hal ini dengan pihak asuransi terkait," tutur Michael.
"Meskipun pihak perusahaan mengklaim telah memenuhi kewajiban kompensasi sesuai peraturan yang berlaku, pekerja masih menuntut penyelesaian atas kompensasi yang belum diterima, khususnya terkait pengalihan dana ke IFG," tambahnya.
"Penyelesaian lebih lanjut diharapkan dapat dilakukan melalui mediasi antara pekerja, perusahaan, dan pihak asuransi," pungkas Michael.
Baca juga: Telkom Indonesia Akselerasi Pembelajaran Digital Bagi Siswa Lebih Berkualitas
Efendi eks karyawan Telkom yang di-PHK, berkata, menuntut hak kami yang berupa kompensasi yang sebelumnya dijanjikan oleh perusahaan, yakni uang yang dimasukkan ke Jiwasraya dari 2013 hingga 2020.
Ia menjelaskan belum menerima pembayaran penuh, hanya sebagian yang cair, bahkan jumlahnya tidak sesuai yang dijanjikan. Perusahaan beralasan bahwa dana tersebut telah disalurkan melalui asuransi Jiwasraya yang kini dialihkan ke IFG, namun kenyataannya kami hanya menerima sebagian kecil dari yang seharusnya.
"Kami akan terus memperjuangkan hak kami dan berharap masalah ini bisa diselesaikan segera melalui Disnaker," imbuh Efendi.
Slamet Riadi, Manajer Operasional Telkom, menjelaskan bahwa masalah ini melibatkan 16 tenaga kerja outsourcing di lingkungan Graha Sarana Duta, (GSD) Telkom Properti, yang merasa tidak puas dengan kompensasi yang diterima.
Baca juga: Telkom dan Telkomsel Bersatu, Perkuat Layanan dan Perluas Pasar
"Namun, perusahaan mengklaim telah menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemberian manfaat kerja yang sesuai," tambahnya.
"Terkait dengan perubahan pengelola asuransi dari Jiwasraya yang kolaps menjadi IFG, perusahaan telah memberikan kompensasi melalui uang tali asuransi, meskipun nilainya bervariasi sesuai dengan kebijakan perusahaan,"ungkapnya.
"Kami merasa kewajiban telah dipenuhi sepenuhnya, namun kami menyarankan agar permasalahan ini dapat dimediasi lebih lanjut melalui Komisi D DPRD Kota Surabaya untuk mencari solusi terbaik," pungkas Slamet Riadi. (Rda)
Editor : rudi