Polemik Zona Pertahanan Bulak Banteng, Pansus RTRW DPRD Kota Surabaya Minta Hak Warga Dihormati

Reporter : Fuart
Pansus RTRW DPRD Kota Surabaya, membahas polemik Zona Pertahanan Bulak Banteng (Foto: Fuday)

SURABAYA | ARTIK.ID - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Surabaya melalui Komisi C, Selasa (16/8) kembali membahas isu kawasan Bandarejo, Bulak Banteng, yang masuk dalam zona pertahanan Lantamal 5 Surabaya.

Sidang Pansus RTRW 2024-2044 dihadiri oleh delegasi TNI AL, yakni Koarmada 2, warga, sejumlah pakar, serta instansi terkait.

Baca juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menjelaskan bahwa wilayah Bulak Banteng Bandarejo masuk dalam zona pertahanan dan merupakan kewenangan Kementerian Pertahanan.

"Warga di sana tidak menghendaki wilayah tempat tinggal mereka masuk zona pertahanan, agar mereka dapat beraktivitas seperti sebelumnya.,"kata Baktiono

Namun, karena ini berkaitan dengan undang-undang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah hanya dapat mengikuti sesuai aturan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya terkait wilayah pertahanan.

Kewenangannya ada di Kementerian Pertahanan, bukan Pemerintah Kota Surabaya,kata Baktiono.

Oleh sebab itu, Komisi C DPRD Kota Surabaya membubuhkan kesimpulan dan mengundang pakar hukum tata negara serta pakar hukum pertanahan dari Universitas Airlangga, yang menyatakan bahwa hak-hak perdata warga tetap harus dihormati.

"Setiap aktivitas di wilayah Bulak Banteng Bandarejo, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, terutama kegiatan pertahanan oleh TNI AL, harus dilakukan dengan pemberitahuan kepada warga setempat,"tegas Baktiono.

Karena, Baktiono menegaskan, bahwa warga Bulak Banteng Bandarejo memiliki hak kepemilikan atas tanah dan telah tinggal serta bekerja sebagai nelayan di kawasan tersebut selama lebih dari 100 tahun.

Baca juga: Komisi C DPRD Kota Surabaya Dukung Revitalisasi TRS, Baktiono Singgung PAD dan Pengamanan Aset

Wilayah itu berada di bawah kewenangan Lantamal 5, meskipun yang hadir dalam sidang adalah perwakilan Koarmada 2, akan tetapi, Baktiono menjelaskan, bahwa dalam penyusunan RTRW Kota Surabaya, semua pihak yang terkait sudah diakomodir, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun hak-hak warga.

"Kami sudah mengakomodir semua yang menjadi kewenangan pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta memastikan hak-hak warga tetap dihormati,"ujarnya.

Baktiono menjelaskan bahwa kawasan tersebut meliputi sekitar 1.000 hektare, terdiri dari lima jalan dengan sekitar 460 kepala keluarga dan total 1.200 penduduk, yang mayoritas bekerja sebagai petani tambak dan nelayan.

"Warga meminta agar hak mereka dihormati, seperti akses air laut yang bisa mengaliri tambak. Namun akses ini terganggu karena pembangunan jalur menuju kapal perang,"jelas Baktiono.

Pihak Lantamal 5 telah memperlebar akses air dari 1,5 meter menjadi 3 meter, tetapi masih ada beberapa bagian yang menyempit. Oleh karena itu, dalam Pansus RTRW, DPRD Kota Surabaya meminta agar akses air yang mengalir ke tambak warga bisa dipulihkan seperti semula.

Baca juga: Pansus Komisi C DPRD Kota Surabaya Bahas Zona Lindung, Aning Rahmawati Sebut Ada Kesalahan Birokrasi

"Dampak yang dialami warga sudah kami bahas dalam Pansus, dan kami simpulkan bersama berdasarkan masukan dari pakar hukum tata negara dan pertanahan. Hak-hak sipil dan perdata warga harus dihormati sesuai peraturan perundang-undangan,"tambah Baktiono.

Menurut Baktiono, warga Bulak Banteng Bandarejo selama ini juga tidak mendapatkan akses layanan dasar seperti air bersih dari PDAM dan pemasangan listrik.

Selain itu, dirinya menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur seperti jalan, penerangan umum, serta bangunan-bangunan yang direncanakan pemerintah kota, termasuk rumah tidak layak huni, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh merampas hak warga.

"Kami akan memperjuangkan agar hak warga ini dapat terpenuhi dan dihormati,"pungkasnya.

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru