Pansus Komisi C DPRD Kota Surabaya Bahas Zona Lindung, Aning Rahmawati Sebut Ada Kesalahan Birokrasi

Reporter : Fuart
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati (Foto: Fuday)

SURABAYA | ARTIK.ID - Komisi C DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali menggelar sidang pada Kamis (15/8). Sidang ini membahas isu zona lindung di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) dan kawasan Lantamal.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan RTRW. Ia menyebutkan adanya berbagai usulan dari masyarakat, termasuk mereka yang terdampak di kawasan Gununganyar Tambak. 

Baca juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.

Menurut Aning, kawasan ini masuk zona hijau dalam RTRW, yang berarti merupakan area lindung dan tidak boleh dialihfungsikan, termasuk untuk permukiman.

Aning mengungkapkan sebelumnya ada yang mengeluarkan izin bersyarat untuk warga supaya bisa tinggal dan mendapat IMB di kawasan tersebut, meskipun kenyataannya izin tersebut terbukti melanggar aturan yang ada.

"Ada yang memberikan izin sehingga masyarakat bisa mendapatkan IMB dan tinggal di sana. Ini menjadi masalah besar karena kawasan lindung seharusnya tidak diperuntukkan bagi permukiman, maka dari itu perlu segera ditemukan solusi untuk permasalahan itu," lanjutnya.

Di wilayah Lantamal, situasi serupa juga terjadi. Beberapa wilayah yang ditempati masyarakat ternyata masuk dalam kawasan pertahanan keamanan (Hankam).

"Akibatnya, masyarakat di sana tidak bisa menerima fasilitas dari pemerintah kota, termasuk air bersih dari PDAM," ungkap Aning.

Baca juga: Aning Rahmawati dan Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PKS Gelar Tasyakuran Pasca Pelantikan

Beberapa wilayah seperti RW 7 di Kelurahan Gununganyar Tambak bahkan sudah ditempati oleh masyarakat selama lebih dari 100 tahun, dan mereka telah memperoleh perizinan. Namun saat ini, warga menghadapi masalah seperti pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kendala dalam zonasi.

"Masalah utamanya adalah mereka memiliki hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, Komisi C DPRD Kota Surabaya akan mempertemukan semua pihak yang terlibat untuk mencari solusi," tambahnya.

Aning menegaskan bahwa Komisi C DPRD Kota Surabaya berkomitmen untuk memperjuangkan agar masyarakat dapat memperoleh hak-hak mereka. 

"Sebab sejak awal, ini adalah kesalahan birokrasi," tegasnya.

Baca juga: Komisi C DPRD Kota Surabaya Dukung Revitalisasi TRS, Baktiono Singgung PAD dan Pengamanan Aset

Politisi PKS itu menambahkan bahwa pihaknya memiliki novum atau temuan baru terkait batas wilayah yang perlu diperjelas oleh konsultan pembuat RTRW. Menurut Aning, konsultan tersebut belum memiliki data seperti yang disampaikan oleh masyarakat.

"Kami akan memeriksa secara rinci agar hak-hak masyarakat tidak dilanggar oleh RTRW yang baru, sebab tujuan RTRW adalah untuk mengakomodasi hak-hak masyarakat yang belum diakomodasi oleh Pemerintah Kota Surabaya. Nantinya akan ada uji publik oleh pihak Lantamal untuk memverifikasi data dari masyarakat. Hasilnya akan menjadi dasar penetapan RTRW ini," pungkas Aning. (diy)



Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru