MHKI Kritik PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan

Reporter : Fuart

JAKARTA | ARTIK.ID - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengkritik penggabungan berbagai kluster dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan.

Ketua Umum MHKI, Mahesa Pranadipa, menyatakan bahwa PP Kesehatan ini berpotensi menimbulkan polemik karena kurangnya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam penyusunannya.

"Dengan minimnya keterlibatan stakeholder dalam penyusunan PP, akan berpotensi menimbulkan polemik," ujar Mahesa dalam pernyataan resminya, Sabtu (3/8).

Mahesa menjelaskan bahwa ada sekitar 100 isu dalam UU Kesehatan yang perlu diatur dalam PP. Biasanya, PP turunan dari sebuah UU disusun berdasarkan kluster isu dan melibatkan berbagai pihak terkait. Namun, dalam PP 28/2024, berbagai topik kesehatan diatur dalam satu aturan tunggal.

"Mengingat peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka revisi atau perbaikan adalah hal yang tak terhindarkan demi mempertahankan supremasi hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, Mahesa menekankan perlunya waktu untuk mengkaji secara menyeluruh isi PP Kesehatan ini apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau belum. Ia mencatat adanya perdebatan pada beberapa pasal yang menjadi perhatian banyak pihak.

"Terbukti banyak uji materi terhadap produk regulasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Banyak jurisprudensi regulasi yang direvisi atau dibatalkan. Jika banyak polemik maka perlu perbaikan," jelas Mahesa, dikutip dari CNN.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa PP 28/2024 akan menjadi aturan pelaksana untuk mengatur sistem kesehatan di Indonesia. Dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku.

Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli lalu. PP ini memuat 1.072 pasal yang mengatur berbagai hal, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif. Beberapa aturan spesifik yang diatur termasuk larangan penjualan rokok eceran, larangan promosi susu formula, hingga perizinan untuk aborsi dengan syarat. (red)

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru