Penyelarasan PP Rokok dan Perda KTR, Bapemperda DPRD Kota Surabaya Siap Melarang Rokok Eceran

Reporter : Fuart

SURABAYA | ARTIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tengah mengusulkan untuk menggodok revisi dua peraturan daerah (Perda), yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Ketertiban Umum. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, Jumat (2/8).

Josiah Michael mengatakan, bahwa pihaknya akan memperkuat aturan-aturan tersebut agar lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota.

Baca juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.

"Salah satu fokus utama revisi Perda KTR adalah memperkuat penegakan hukum. Kami ingin memastikan bahwa aturan tentang kawasan tanpa rokok benar-benar dipatuhi oleh masyarakat," ujar Josiah.

Selain itu, Perda Ketertiban Umum juga akan diperluas cakupannya.

"Kami juga akan mengatur lebih detail mengenai penggunaan garasi yang sembarangan," tambahnya.

Sebab, menurut Josiah, masih banyak warga yang mengeluhkan penggunaan jalan sebagai garasi pribadi. Oleh karena itu, pihaknya akan membuat aturan yang lebih tegas terkait penggunaan garasi tersebut.

"Kami ingin menciptakan wajah kota yang lebih indah dan teratur," tegasnya.

Terkait Perda KTR, Josiah mengatakan bahwa Bapemperda akan melibatkan dan mendorong masyarakat dalam upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP

"Kami akan mendorong pembentukan kampung-kampung bebas rokok sebagai contoh bagi masyarakat," ujarnya.

Selain itu, DPRD Kota Surabaya juga akan menyelaraskan Perda KTR dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Hasil Tembakau Bagi Kesehatan.

"Kami akan memasukkan aturan larangan penjualan rokok eceran ke dalam Perda KTR," kata Josiah.

Mengenai proses revisi perda, Josiah menjelaskan bahwa Bapemperda telah memasukkan rancangan revisi Perda KTR dan Ketertiban Umum ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kota Surabaya Resmi Mengambil Sumpah, Komisi akan Dibentuk Sesuai Kesepakatan

"Kami berharap revisi perda ini dapat segera selesai dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Surabaya," ujarnya.

Terkait perda lain yang masih dalam proses pembahasan, Josiah menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan semua rancangan perda yang ada.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Kota Surabaya," pungkasnya.

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru