SURABAYA | ARTIK.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas W.R. Supratman (Unipra) Surabaya mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Rabu (24/7).
Permohonan audiensi tersebut terkait persoalan retribusi kebersihan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan Perusahaan Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya pada hari Kamis (18/7) lalu, yang belum menghasilkan titik terang.
Baca juga: PDAM Surabaya Capai Deviden Rp.140,1 Miliar pada 2023, Melampaui Target Karena Kenaikan Tarif
Ketua BEM Unipra, Ach Fawait, menjelaskan bahwa audiensi dengan DLH ini dilakukan karena hasil audiensi sebelumnya dengan PDAM tidak memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemungutan retribusi kebersihan.
"Audiensi dengan PDAM Surya Sembada Surabaya pekan lalu membahas retribusi kebersihan, dan tidak menghasilkan apa-apa. Oleh karena itu, hari ini kami mengajukan surat permohonan audiensi kepada DLH," kata Ach Fawait.
Baca juga: DLH Surabaya Berkunjung ke Unipra, Klarifikasi Kesalahan Soal Retribusi Kebersihan
Menurutnya, peraturannya sudah sangat jelas, di mana dalam Peraturan Walikota Surabaya No 63 Tahun 2014 Bab 2 mengatur kewenangan pemungutan retribusi kebersihan, di mana PDAM bertanggung jawab atas pelaksanaannya menurut Pasal 2 Ayat (2).
Jika permasalahan ini tidak kunjung terpecahkan, Ach Fawait menyatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke Komisi B bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya.
Baca juga: DLH Surabaya Berkunjung ke Unipra, Klarifikasi Kesalahan Soal Retribusi Kebersihan
"Kami akan terus memantau perkembangan terkait retribusi kebersihan ini. Jika tidak ada titik terang, kami siap untuk melakukan advokasi kepada DPRD Kota Surabaya," pungkasnya. (red)
Editor : Fudai