SURABAYA | ARTIK.ID - Dalam Rancangan Peraturan Daerah (RPJPD) 2025-2045, Kota Surabaya mencanangkan target usia harapan hidup mencapai 85 tahun. Untuk mewujudkannya, optimalisasi fasilitas kesehatan dan penyediaan tenaga medis yang memadai menjadi kunci utama.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, pada Selasa (9/7). Dirinya menekankan semua fasilitas kesehatan yang sudah dibangun bagus di Surabaya agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Baca juga: Gerakan Aspirasi Surabaya(GAS) Prihatin dengan Taman Tak Terawat dan Parkir Liar di Surabaya
Di masa Bambang DH membangun RSUD Bhakti Dharma Husada, Bu Risma membangun RS Soewandhie, Pak Eric Cahyadi juga membangun Rumah Sakit Surabaya Timur, dan nanti juga harus ada rumah sakit yang Surabaya Utara.
Baca Juga:
- PDAM Surabaya Kebocoran, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Minta Pengawasan Diperketat
- Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Menyebut Layanan Kesehatan Gratis Cukup Menunjukkan KK
- DPRD Kota Surabaya Setujui Raperda RPJPD, Eri Cahyadi Sebut BPJS Kewenangan Provinsi
- DPRD Kota Surabaya Evaluasi Kerja Sama Rumah Sakit dan BPJS, yang Tidak Patuh Izinnya akan Dicabut
- Natasha Wilona Ingin Pasangan dengan Penghasilan Lebih Tinggi, Tapi Bukan Matre
"Tujuannya agar warga yang membutuhkan pengobatan tidak terpusat di satu tempat saja, seperti RS Soewandhie atau rumah sakit di tengah kota," jelas Baktiono.
Baca juga: QA Space Sukses Hadirkan Instalasi Seni Outdoor Pertama di Fairway Nine Mall Surabaya
Lebih lanjut, Baktiono mengatakan bahwa Pansus RPJPD akan mengundang kembali seluruh rumah sakit swasta, terutama yang belum menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini termasuk Rumah Sakit RKZ, Rumah Sakit Adihusada Undaan, Nasional Hospital, dan RS Primier.
"Rumah Sakit Dharma memang sudah menyediakan fasilitas kesehatan, namun belum menerapkan kerjasama BPJS secara menyeluruh. Artinya, mereka menerima pasien BPJS, tapi kenyataannya sering menolak pasien," ungkap Baktiono.
Komisi C DPRD Kota Surabaya menegaskan akan segera mengundang seluruh rumah sakit swasta, terutama 4 rumah sakit yang disebutkan, untuk membahas optimalisasi layanan kesehatan terkait program Universal Health Coverage (UHC).
Baca juga: Kampanye Pilgub Jatim, Khofifah Indar Parawansa Syuting Video Klip Bersama Dewa 19
"Jika semua rumah sakit mengikuti aturan, maka warga Kota Surabaya cukup menunjukkan KK saja untuk berobat gratis sampai sembuh. Hal ini berlaku bagi yang tidak memiliki BPJS, BPJS menunggak, atau BPJS non-aktif," jelas Baktiono.
Ia menambahkan bahwa bagi rumah sakit yang tidak menjalankan program ini, rekomendasi perpanjangan izinnya tidak akan diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Meskipun kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi, namun rekomendasi berasal dari Pemkot. (diy)
Editor : Fudai