DENPASAR | ARTIK.ID - Pengamat dan pembina koperasi sekaligus notaris, I Ketut Suta, SH, MH, M.Kn, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya profesionalisme dan kepatuhan koperasi terhadap regulasi terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) No. 8 Tahun 2023. Dalam wawancara pada Jumat, 24 Mei 2024, Suta menekankan bahwa koperasi harus segera melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan baru tersebut.
Menurut Suta, Permenkop No. 8 Tahun 2023 mengharuskan pengelola koperasi untuk menjalankan operasionalnya secara profesional dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi. "Koperasi yang belum mematuhi aturan ini harus segera melakukan proses 'Close and Open Loop'. 'Close' berarti koperasi tidak boleh melayani publik dan harus fokus pada layanan kepada anggotanya," ujar Suta.
Baca juga: Aliansi Kebhinekaan Bali Minta AWK Segera Ditangkap Demi Tegakkan Supremasi Hukum
Lebih lanjut, Suta menjelaskan bahwa koperasi dengan simpanan pokok yang besar, yaitu satu juta rupiah atau lebih, harus segera melakukan perubahan dengan memperkecil simpanan pokok dan simpanan wajib. "Ini penting karena koperasi harus melayani anggotanya dan tidak boleh melayani pihak di luar anggota," tambahnya.
Selain itu, Suta menekankan bahwa perubahan dalam koperasi harus didaftarkan melalui notaris yang telah disertifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham). "Notaris yang ditunjuk harus memiliki sertifikat NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi), jelasnya.
Baca juga: LPK Bali Vokasi Utama Gelar Workshop Hukum untuk Atasi Kredit Bermasalah
Suta juga memperingatkan bahwa koperasi yang tidak mematuhi regulasi ini akan diarahkan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Jika koperasi tidak mengikuti aturan, maka data mereka akan diserahkan ke OJK, yang kemudian akan memanggil dan meminta koperasi untuk melengkapi semua verifikasi data yang diperlukan," ujarnya.
Menghadapi tantangan ini, Suta mengajak koperasi-koperasi di Denpasar dan Bali untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru. "Kami harapkan koperasi di Denpasar segera melakukan penyesuaian. Ini penting agar pengawasan dan pembinaan tetap berada di bawah pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi," tambahnya.
Baca juga: Workshop Bali Vokasi Utama, Menggali Peranan Aspek Hukum dalam Perjanjian Kredit dan Eksekusi Agunan
Selain kepatuhan terhadap regulasi, Suta juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas kelembagaan koperasi, sumber daya manusia, dan adopsi teknologi informasi. "Peningkatan kualitas kelembagaan dan SDM harus menjadi perhatian. Selain itu, koperasi harus mengikuti perkembangan teknologi informasi karena semua operasional koperasi ke depan akan dilakukan secara online," jelasnya.
Dengan mengikuti regulasi dan penyesuaian yang ditetapkan, Suta berharap koperasi di Denpasar dapat beroperasi lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi. "Harapan kami adalah koperasi di Denpasar bisa menjadi contoh yang baik dalam mengikuti regulasi dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan layanan kepada anggotanya," tutupnya.(*)
Editor : LANI