DENPASAR | ARTIK.ID - Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bali Vokasi Utama akan segara mengadakan workshop bagi pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD), koperasi, serta lembaga keuangan lainnya di Bali. Workshop yang bertajuk "Peranan Aspek Hukum dalam Perjanjian Kredit dan Eksekusi Agunan Sebagai Upaya Mengatasi Kredit Bermasalah" ini akan berlangsung pada Sabtu, 8 Juni 2024, di Hotel Puri Nusa Indah.
Kegiatan workshop ini akan membahas secara mendalam mengenai pentingnya mitigasi risiko kredit, mengingat kredit merupakan sumber utama pendapatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dengan porsi presentase yang sangat tinggi dibandingkan sumber lainnya. Menurut Direktur LPK Bali Vokasi Utama, Dr. Andiena Nindya Putri, MBA, risiko kredit sudah mulai muncul sejak kredit dicairkan, di mana posisi debitur berubah dari yang awalnya meminta menjadi yang memberi karena adanya kewajiban membayar kembali.
Baca juga: LPK Bali Vokasi Utama Gelar Workshop Hukum untuk Atasi Kredit Bermasalah
"Peranan aspek hukum dalam kredit dan eksekusi agunan sangat penting sebagai mitigasi kredit bermasalah. Kami ingin menyampaikan bahwa aspek hukum dalam penyaluran pinjaman, pemberian pinjaman, serta eksekusi agunan sangatlah krusial. Bagaimana peranan aspek hukum dalam perjanjian pinjaman, proses pengikatan agunan, dan tahapan-tahapan eksekusi agunan supaya terhindar dari tuntutan hukum pihak debitur, semuanya akan dibahas dalam workshop ini," ujar Dr. Andiena saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 23 Mei 2024.
Workshop ini akan menghadirkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Dr. I Wayan Ekadana, SE., M.Si, sebagai keynote speaker. Selain itu, Dr. I Made Sari, S.H., M.H., C.L.A., CBLC, seorang profesional advokat, legal auditor, banking legal consultant, dan pendiri sekaligus managing partner dari Sari Law Office, akan bertindak sebagai narasumber.
Baca juga: Workshop Bali Vokasi Utama, Menggali Peranan Aspek Hukum dalam Perjanjian Kredit dan Eksekusi Agunan
Dr. Andiena menjelaskan bahwa tujuan dari workshop ini adalah untuk mendorong lembaga-lembaga keuangan seperti LPD dan koperasi khususnya yang ada di bali untuk melakukan audit perjanjiannya, meneliti kembali pengikatan agunannya, dan menghindari risiko hukum apabila terjadi permasalahan kredit. "Kami ingin mengedukasi para pengurus LPD dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran pinjaman dan pengikatan agunan agar terhindar dari aspek hukum sebagai langkah-langkah mengatasi kredit bermasalah," tambahnya.
Biaya untuk mengikuti workshop ini adalah Rp 350.000, yang dinilai sangat terjangkau mengingat pentingnya materi yang akan disampaikan. "Materi workshop ini sangat penting bagi lembaga keuangan yang berhadapan dengan risiko hukum terkait permasalahan pinjaman dan eksekusi agunan," jelas Dr. Andiena.
Baca juga: I Ketut Suta Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan Koperasi Sesuai Permenkop No 8 Tahun 2023
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai workshop ini dapat menghubungi Intan di nomor 087862702124 atau Dr. Andiena Nindya Putri di nomor 08112838686. Harapannya, melalui workshop ini, para pelaku, pengurus, pengawas, ataupun pimpinan lembaga keuangan mikro yang melakukan pengikatan agunan dan menyalurkan pinjaman dengan agunan hak tanggungan akan mendapatkan kejelasan dan terhindar dari risiko tuntutan hukum dari pihak debitur dalam proses eksekusi agunan.
Workshop ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam dan praktis bagi pengurus lembaga keuangan, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, serta mengurangi risiko kredit bermasalah yang bisa merugikan lembaga keuangan.(*)
Editor : LANI