Polda Sumut Bakar Markas Narkoba dan Judi, Amankan 2 Pengedar serta 15 Pemakai

Foto: Humas Polda Sumut
Foto: Humas Polda Sumut

SUMUT | ARTIK.ID - Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kembali merazia gubuk narkoba dan judi di daerah Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (25/12) mengatakan, dalam razia tersebut, petugas mengamankan dua pengedar narkoba bernama Andre Samudra Kataren dengan barang bukti sabu 10,75 gram dan Hermondra Sarigih bersama barang bukti sabu 1,05 gram.

Baca Juga: BNN Terima 21,2 Kilogram Sabu Hasil Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia

"Selain itu, petugas juga mengamankan 15 orang yang positif menggunakan narkoba," ujarnya.

Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, razia dilakukan, pada Sabtu (23/12), yang merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

"Ada 7 gubuk narkoba dan judi yang diratakan disaksikan kepala desa setempat serta dibantu petugas PLN. Bahkan, turut disita dua unit mesin judi tembak ikan," kata Hadi.

Baca Juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

Razia tersebut, kata Hadi, dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut marak peredaran narkoba dan judi.

"Kami akan terus melakukan razia di berbagai tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan judi," tegas Hadi.

Baca Juga: Saipul Jamil Terbebas dari Tuduhan Narkoba dan Mengaku Siap Tunaikan Ibadah Haji

Selanjutnya, 17 orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(diy)

Editor : Fuart