SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya baru-baru ini kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Jalan Pantai Kenjeran.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, Senin (18/12) mengatakan, penertiban dilakukan karena para PKL berjualan tidak pada tempatnya, meski sudah difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Sentra Ikan Bulak (SIB).
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk Masyarakat Surabaya
Menurut M Fikser, penertiban itu sudah ada kesepakatan dengan para pedagang yang berjumlah sekitar 70 orang.
"Sudah mendapatkan tempat di SIB, difasilitasi pemerintah kota berupa tempat, alat jualan, dan kursi meja," ujarnya.
Namun, para PKL malah kembali berjualan di luar SIB karena mengeluh lokasi jualan yang sepi. Untuk itu, Pemkot Surabaya pun berupaya agar SIB dapat ramai. Salah satunya adalah dengan memasukkan seluruh titik lokasi parkir di kawasan itu ke SIB.
Baca Juga: Muhammad Syaifuddin, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Soroti Peran Penting Perda Ekonomi Kreatif
Akan tetapi, beberapa kali pedagang SIB justru kembali berjualan di sekitaran Jalan Pantai Kenjeran. Karenanya, jajaran Satpol PP menertibkan mereka agar kawasan Jalan Pantai Kenjeran lebih bersih dan rapi.
Fikser menegaskan, bahwa apabila para pedagang SIB itu kembali berjualan di sekitar Jalan Pantai Kenjeran, maka hal ini justru membuka peluang bagi PKL lain untuk bergabung di sana.
Baca Juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
"Sehingga memang kita harus tegas, dan akan terus melakukan penertiban di kawasan tersebut," pungkasnya.
(red)
Editor : Fuart