JEMBRANA | ARTIK.ID - Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Alm. I Wayan Sudarsa bertempat di Banjar Katulampo, Desa Manistutu, Selasa (24/10).
Diketahui Alm. I Wayan Sudarsa merupakan petani penyadap kelapa yang mengalami musibah saat memanjat pohon kelapa dan jatuh dari ketinggian 10 meter.
Baca Juga: Bupati Tamba Beri Dukungan Siswa Magang ke Luar Negeri
Saat mendatangi rumah korban, Bupati Tamba menyampaikan belasungkawa serta rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Alm. I Wayan Sudarsa.
"Urusan rejeki, jodoh dan kematian merupakan rahasia Ida Sang Hyang Widhi Wasa, kita sebagai manusia tidak henti-henti berdoa dan berikhtiar dengan sebaik-baiknya. Dan kepada keluarga Almarhum Saya sampaikan ungkapan turut berduka cita sedalam-dalamnya," ungkapnya.
Namun dibalik itu, tambah Tamba, dengan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tentunya patut disyukuri dan agar dimanfaatkan dengab sebaik-baiknya.
"Astungkara, santunan ini merupakan bentuk tindaklanjut kesepakatan Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan, dimana semua tenaga kerja termasuk THL, pegawai di kantor, pekerja rentan, para pemuka agama, dan lapisan masyarakat lainnya juga akan kita daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, agar nantinya ketika terjadi hal yang takdiinginkan, ahli waris juga memperoleh santunan," ujarnya.
Baca Juga: Wabup Ipat Hadiri Pembukaan Latsar PMR SMAN 1 Mendoyo
Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Jembrana I Gusti Irany menuturkan Alm. I Wayan Sudarsa tercatat sebagai pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan Jembrana, dimana pekerja rentan merupakan pekerja yang tidak penerima upah dari Perusahaan/Tempatnya bekerja.
"Jadi almarhum ini merupakan pekerja rentan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, almarhum ini tercatat sebagai pekerja mandiri jadi bayar secara mandiri yang setiap bulanya itu Rp 16.800," ujarnya.
Lebih lanjut, Irany mengatakan penyaluran santunan jaminan kecelakaan kerja diserahkan kepada ahli waris yaitu istri dari Alm. I Wayan Sudarsa.
Baca Juga: Paripurna DPRD Jembrana Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
"Jumblah santunan yang disalurkan sebesar Rp. 70 Juta, itu sudah termasuk santunan meninggal dunia, biaya pemakaman dan santunan berkala," pungkasnya.
(ani)
Editor : Lani