BOJONEGORO | ARTIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), telah menyiapkan Insentif untuk Calon Pengantin (Catin) melalui program Cakap Nikah.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Catin di Kabupaten Bojonegoro, program ini guna mendukung program penurunan angka perkawinan anak, membantu beban pengeluaran terhadap catin yang melangsungkan pernikahan sesuai usia minimal dalam perundang-undangan.
Baca Juga: LaNyalla Bilang, Kedaulatan Rakyat Sudah Dipindahkan pada Partai Politik
Selain itu juga untuk menurunkan angka stunting, mengurangi risiko perceraian, serta tertib administrasi data kependudukan.
Kepala Dinas DP3AKB, Heru Sugiharto, menjelaskan, untuk saat ini pemohon insentif cakap nikah dalam tahap verifikasi di tingkat kecamatan. Tepatnya di kantor penyuluhan KB di kecamatan. DP3AKB bersama Kominfo telah menyusun aplikasi Cakap Nikah yang saat ini dalam tahap finalisasi keamanan.
Baca Juga: Curi Motor Petani di Sawah, Pasutri Asal Tuban Diamankan Polsek Balen
Link aplikasi ini akan ditautkan dengan Sistem Informasi Desa (SID) dan media lain," jelasnya, Jumat (14/7/2023).
“Program ini merupakan langkah inovatif yang luar biasa dari Pemkab bojonegoro dalam menekan angka pernikahan anak dan stunting. Sebab, dari pernikahan anak inilah berpotensi terjadi perceraian karena pernikahan anak belum siap secara ekonomi, kesehatan, kematangan psikologi dan pengetahuan yang belum mencukupi," ungkapnya.
Baca Juga: Kolaborasi Polres Bojonegoro dan Yayasan Kemala Bayangkari Gelar Vaksin An
(yan/s)
Editor : Jabrik