Pada Sidang Kasus Proyek BTS, Johnny G Plate Disebut Terima Fasilitas Rp 17, 8 M

avatar Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Dalam sidang kasus proyek BTS yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa menerima berbagai fasilitas dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Fasilitas-fasilitas itu antara lain berupa uang tunai, pembayaran hotel di luar negeri, dan biaya bermain golf di beberapa tempat. Total nilai fasilitas yang diterima Johnny mencapai Rp17,8 miliar.

Baca Juga: Artik Kembali Dilanda Kebakaran, Emisi Karbon Mencapai Level Tinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa Johnny memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkominfo.

Johnny diduga menyalurkan proyek penyediaan menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 kepada perusahaan-perusahaan tertentu tanpa melalui proses lelang yang transparan dan akuntabel.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbung Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta,” kata jaksa.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Kejagung Periksa Adik Ipar dan Telusuri Perjanjian Pisah Harta

Akibat perbuatannya itu, Johnny didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Johnny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sidang kasus proyek BTS ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa Johnny G Plate," kata Jaksa

Baca Juga: Tiga Pemuda Dibekuk Polisi saat Jual Beli Sabu di SPBU Pagelaran

(diy)

 

Editor : Fudai