MADIUN | ARTIK.ID - Dua oknum anggota Polri bersama seorang warga sipil diamankan Satresnarkoba Polres Madiun yang diduga terlibat peredaran narkoba.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, dikonfirmasi, Senin (20/03/2023), membenarkan terkait penangkapan itu.
Baca Juga: Tolak Anarkisme, Kawal Suara Rakyat dengan Akal Sehat, Barikade 98 Jatim Bersikap
Menurutnya penangkapan itu dilakukan pada 24 Februari 2023, saat itu Satresnarkoba Polres Madiun berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba berinisial S.
"Kami dapatkan barang bukti berupa kurang lebih 11 paket sabu sabu," ujar AKBP Anton.
Baca Juga: Eri Cahyadi Dorong Pendampingan Penuh atas Kasus Penganiayaan Dokter di BDH Surabaya
Dirinya memaparkan, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tersangka mendapat barang bukti dari oknum anggota Polri berinisial PB yang berdinas di salah satu Polsek di Kabupaten Madiun.
"Setelah dilakukan pengembangan, PB mengatakan jika barang haram itu didapat dari oknum anggota berinisial DS yang berdinas di salah satu Polsek di Surabaya. Pengembangan awal dilakukan pemberian 5 gram sabu-sabu dengan nominal harga Rp 6 juta," bebernya.
Baca Juga: Aksi Buruh Jatim di Surabaya Tuntut Hapus Outsourcing hingga Revisi UU Pemilu
Dikatakan AKBP Anton, pihaknya telah menahan 3 tersangka tersebut, dengan sangkakan pasal 114 sebagai pengedar.
(ara)
Editor : Fuart