JAKARTA | ARTIK.ID - Melapor jadi korban curanmor ke polisi tidak dipungut biaya. Seperti yang diunggah oleh akun TikTok Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum PMJ Kompol Yuliansyah. Ia mengatakan, tidak ada biaya sepeserpun bagi para korban pencurian.
Pernyataan dibuat supaya para korban pencurian kendaraan bermotor tidak ragu untuk melapor ke polisi. Apalagi ada kesan bahwa dengan melapor korban harus mengeluarkan biaya tambahan.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tidak ada biaya sepeserpun bagi para korban tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
"Tidak ada biaya sepeser pun, apalagi terhadap korban pencurian. Yang penting ketika korban melapor kepada kami, kami harap bisa menunjukkan legalitas (kendaraan) yang ada. Kami bisa diantar ke TKP, karena dengan adanya data-data tersebut itu memudahkan kami untuk mengidentifikasi pelaku," kata Kompol Yuliansyah dikutip Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo
"Siapa pun itu, kapan pun, dimana pun, apabila merasa kehilangan ataupun menjadi korban kejahatan pasti tentunya akan kita tindak lanjuti. Tanpa ada embel-embel apapun," kata Kompol Yuliansyah.
Namun sebelum kejadian, pemilik mobil atau motor juga harus memerhatikan kendaraannya jangan sampai kemalingan.
Baca Juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.
(ara)
Editor : Fuart