BADUNG | ARTIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil memgamankan 5 orang pelaku penyalah gunaan Narkoba yang mana salah satu dari lima tersangka tersebut adalah WNA kewarganegaraan Slovakia.
Warga Negara Slovakia tersebut berinisial MH (38), diamankan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan dengan barang bukti hasis seberat 326 gram dan 263 gram ganja.
Baca Juga: Profil I Putu Alit Yandinata, Sosok Pemimpin Visioner Menuju Badung Sejahtera
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defrets, pada Konferensi Pers, Rabu (08/02/2023) menjelaskan, tersangka MH dibekuk di Jalan Pertanian wilayah Jimbaran, Sabtu (4/2) pukul 20.30 WITA.
"Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung," kata AKBP Leo.
Saat melakukan penggeledahan di terhadap MH ditemukan 1 amplop putih di tangannya yang berisi 1 paket plastik klip berisi gumpalan coklat diduga narkotika jenis hasis.
"Lalu petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jl. Perum Bali Clip gang 2 perum Teras Hijau Resident Blok 1 Kav. No 3 Ungasan dan ditemukan 1 gumpalan besar warna coklat diduga narkotika jenis hasis dan digudang ditemukan 1 plastik klip berisi batang, daun dan biji kering diduga ganja," tutur AKBP Leo.
Sementara tersangka lainnya yakni BBU (26) warga Perum Abiansemal Indah. Br. Tegal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung diciduk rumahnya, Jumat (03/02/2023) pukul 17.50 WITA.
Baca Juga: BNN Terima 21,2 Kilogram Sabu Hasil Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia
Polisi mengamankan 5 buah tabung mikro yang didalamnya, masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Jumlah barang bukti yang disita seberat 1,6 gram.
Selanjutnya tersangka inisial HAS (25) diamankan di kamar kos bedeng Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (03/02/2023). Barang bukti yang diamankan pil koplo sebanyak 1.300 butir
Selanjutnya tersangka inisial KS (25) dan WJK (19) diamankan di Jl. Laksamana Br. Kurubaya Desa Lukluk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Jumat (03/02/2023), adapun barang bukti yang dapat diamankan yakni sabu-sabu (SS) seberat 2,24 gram.
Baca Juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba
'Pelaku mengaku membeli SS tersebut dari seseorang napi berinisial CS yang mendekam salah satu LP di Bali dengan harga Rp 250.000," papar AKBP Leo.
Semua pelaku yang terlibat kasus Narkoba dikenakan pasal 111, 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009.
(ara)
Editor : Fuart