SIMALUNGUN | ARTIK.ID - Pelaku curanmor warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berhasil diringkus.
Hal itu disampaikan Kapolsek Perdagangan AKP Josia dalam keterangan pers, Rabu (27/12/2022).
Baca Juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo
Pelaku diketahui berinisial AD (53), ditangkap berdasarkan kesaksian Kasiani (50) yang sempat melihat pelaku membawa sepeda motor korban melintas di depan rumah saksi.
"Saat itu pelaku langsung dikejar warga," kata AKP Josia.
Sebelumnya pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu 25 Desember 2022, pukul 09.30 WIB, di Jalan Huta IV Pandoman Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Korban Subandi (54) usai mengetahui sepeda motornya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dan menyebutkan telah kehilangan 1 (Satu) Unit sepeda motor Suzuki warna Hitam tahun 2007.
Baca Juga: Viral di Medsos, Pelaku Curanmor Warga Sidotopo Surabaya Diringkus Polisi
AKP Josia menuturkan, saat itu korban mengendarai sepeda motornya, tiba di lokasi kejadian korban berhenti dan memarkit motornya untuk mengambil daun ubi ke ladang yang berjarak sekitat 10 Meter.
"Setelah mengumpulkan daun ubi korban kemudian hendak menumpuknya di dekat sepeda motornya, namun saat itu sepeda motor korban sudah raib," ungkap AKP Josia.
Korban lalu pulang ke rumah dan memberitahukan peristiwa itu kepada keluarga dan tetangganya.
Baca Juga: Pelaku Judi Online Ecek-ecek di Simalungun Diringkus, Bandar Besar Juga Dong!
"Kasiani dan tetangga korban yang telah mengetahui motor korban hilang langsung mengejar pelaku saat melintas di depan rumah Kasiani, alhasil pelaku dan sepeda motor berhasil diamankan," kata AKP Josia.
(ara)
Editor : Fuart