iklan1
iklan1

Sindikat Curanmor Bekasi yang Berjumlah 5 Orang Diringkus Aparat Kepoliaian

avatar artik.id
  • URL berhasil dicopy

BEKASI | ARTIK.ID - Pelaku pencurian motor (Curanmor) dengan Senjata Api (Senpi) diwilayah hukum Polsek Setu, Polres Metro Bekasi berhasil ditangkap.

Sindikat spesialis Curanmor Bekasi itu bermarkas di sebuah kontrakan di Desa Ciledug Setu.

Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan pada Konferensi Pers, Senin (24/10/2022) mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima pelaku masing-masing berinisial AF (35), SR (23), AA (20), EK (46) dan BAP.

“Mereka ini jaringan sehingga setiap orang punya peran dan tugas masing-masing,” katanya.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkaanya.

(ara)

Editor :