Penjual Accu di Surabaya Nyambi Edarkan Shabu

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Berantas peredaran narkoba hingga ketitik yang terbawah, kembali Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, meringkus satu pengedar narkoba jenis shabu di Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya. Kamis, 06 Oktober 2022 sekitar pukul 15.39 Wib.

Pelaku NA (26) warga Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya,yang kesehariannya menjual Accu harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dikarenakan kedapatan menyimpan/memiliki barang terlarang narkoba jenis shabu dengan berat 8,67 Gram

Baca Juga: Cetak Uang Palsu, 11 Tersangka Diamankan Polisi

Dalam keterangannya , Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, setelah kami mendapatkan sumber informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan narkoba jenis shabu, anggota segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari informasi tersebut anggota kami gerak cepat meluncur ke lokasi. Anggota melakukan pemantauan terhadap pelaku, tidak berselang waktu lama pelaku terlihat dengan gerak gerik yang mencurigakan dan anggota segera melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Jalan Dukuh Kupang, Gang Lebar, Surabaya. Segera anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Kamis, 06/10/2022. " Ungkap AKP Hendro. Selasa,11 Oktober 2022

Baca Juga: Edar Sabu, Kuli Bangunan Simo Pomahan Surabaya Ditangkap Polisi

Masih AKP Hendro," Dari hasil penangkapan dan penggeledahan didalam rumah pelaku, anggota mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,67 gram. Dan satu Unit Handphone merk Realme 7 Pro warna biru hitam beserta Sim Card Simpati,. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Ungkapnya

Karena perbuatannya tersangka dijerat oleh petugas dengan pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Pencuri Kabel Milik PT. KAI Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya


(Gle)

Editor : admin