SURABAYA | ARTIK.ID - Satu pelaku pencuri kabel milik PT KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani (Samping Rel Kereta) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada (24/10/2022).
Perlu diketahui, dari hasil penelusuran polisi, Pelaku yang berinisial MS (45 tahun) ini seorang residivis pernah berurusan dengan hukum. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga: Cetak Uang Palsu, 11 Tersangka Diamankan Polisi
Aksi MS yang diduga telah memotong kabel, menggulung, dan hendak membawanya itu ketahuan warga setempat.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalu Iptu Aldhino Prima mengatakan, pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan.
"Pelaku MS kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangkap," jelas Aldino.
Baca Juga: Edar Sabu, Kuli Bangunan Simo Pomahan Surabaya Ditangkap Polisi
Iptu Aldino menegaskan, MS hanya bisa pasrah saat kita interogasi. Terlebih kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang mereka lakukan.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya," kata Aldino.
Aldino mengatakan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.
Baca Juga: Simpan Sabu di Kost, Pengamen di Surabaya Pasrah Saat Ditangkap
Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Gle)
Editor : admin