SURABAYA | ARTIK.ID - Terkait tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area Gedung SKK Migas Jl. Panglima Sudirman 62 Surabaya, Minggu 17 April 2022 yang lalu. Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya telah meringkus pelaku tersebut.
Kasi Humas Polsek Genteng, Ipda Yudi, Sabtu (11/06/2022), kepada reporter artik.id mengatakan, pelaku berinisial RHI (52), merupakan warga Desa Somber, Omben, Sampang.
Baca Juga: 20 Tersangka Pelaku Perdagangan Orang Kaltara Diringkus Polisi
Menurut Ipda Yudi, pelaku telah mengambil 8 potongan besi aluminium kusen, dengan panjang kurang lebih 1,5 meter setiap potong
"Pelaku ini tidak sendirian, mereka bergerak mencari rumah kosong, setelah dapat sasaran kemudian pelaku masuk membuka gembok pagar, setelah masuk ketiga pelaku mengambil barang yang ada di dalam rumah kosong tersebut," ujar Ipda Yudi.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos, Laka Pelajar, Ibu dan Anak, Ini Pernyataan Polres Paser
Pelaku ditangkap atas dasar laporan dari K.I. Seorang pegawai Skk Migas Surabaya, kemudian Tim melakukan olah TKP dan Mapping pelaku pencurian di rumah kosong.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Polisi Surabaya Luncurkan Mobil Olah TKP Presisi
"Berdasarkan hasil lidik dan analisa cctv yg ada disekitar TKP, akhirnya pelaku disergap saat melintas di jalan pemuda surabaya berikut BB, yakni alat untuk melakukan pencurian," papar Ipda Yudi.
Ipda Yudi mengatakan, setelah diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP pada tgl 17 April 2022, pukul 01.30 WIB bersama 2 rekannya yakni Kadis dan BD (DPO).
"Pelaku sudah 2 kali melakukan aksi di tempat yang sama, jadi belum sempat menjual hasil curian sudah keburu terrangkap," ungkap Ipda Yudi.
Baca Juga: Elpiji Meledak di Jalan Peneleh, Kompol Andhika Kunjungi Korban
Selanjutnya tersangka berikut BB di bawa ke Mapolsek Genteng untuk penyidikan.
BB yang disita berupa 8 potong besi alumunium kusen, 2 linggis besi, 1 Gergaji besi, 1 Catut besi dan 1 Unit HP Strawberry.
(ara)
Editor : Fuart